Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/01/2017 12:00 WIB

Kejari Bekasi Yakin Menangkan Kasus Korupsi Dana Diklat

Fungsi Kejari Dalam Binca
Fungsi Kejari Dalam Binca
BEKASI_DAKTACOM: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin pekan depan akan menggelar sidang putusan perkara dugaan Korupsi Dana Diklat Prajab TA 2009 dengan tersangka tunggal mantan Staf Ahli Walikota Bekasi Roro Yoewati.
 
Kasi Intelejen Kejaksaan Negri Kota Bekasi Febrianda Rayendera pada Dakta siang ini, Jum'at (6/1) mengatakan rencana sidang putusan sesuai jadwal akan digelar di pengadilan Tipikor Bandung pada Senin pekan depan. 
 
Pihaknya sangat yakin menang dalam kasus ini mengingat bukti dan saksi telah lengkap dan ada kerugian Negara. Pihak Jaksa Kejaksaan Negri Kota Bekasi melakukan tuntutan lima tahun penjara sesuai KUHP pasal dua ayat satu dengan humukan penjara minimal empat tahun.
 
"Kejaksaan telah menetapkan tersangka dan menahan Bu Roro sejak 18 Maret 2016. Saya berharap hakim berkenan memberikan vonis yang sepatutnya," ungkapnya.
 
Febrianda mengungkapkan kerugian negara dalam kasus itu mencapai 2,4 milyar rupiah lebih. Pada pelaksanaan kegiatan diklat prajab ta 2009 yang di duga telah terjadi tindak korupsi dan senin akan diputuskan.
 
"Setelah sekitar 11 kali sidang di Tipikor Bandung, ada juga pra peradilan dimenangkan kejaksaan dan mungkin ada tersangka lain," katanya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1510 Kali
Berita Terkait

0 Comments