Selasa, 03/01/2017 13:30 WIB
Habib Novel Sampaikan Surat Permohonan Penahanan Ahok ke Hakim
JAKARTA_DAKTACOM: Habib Novel, saksi sidang lanjutan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok, mengaku heran gubernur DKI Jakarta non aktif itu belum ditahan. Padahal, ia meyakini bukti -bukti Ahok melakukan penodaan agama sudah sangat jelas.
"Sebagai intinyanya, saya menyampaikan kepada hakim surat permohonan penahanan. Karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi," kata Habib Novel, usai bersaksi di sidang, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).
Sekjen DPD DKI FPI itu menyebutkan, Ahok satu -satunya tersangka penistaan agama yang lolos dari penahanan. Sehingga, untuk memenuhi rasa keadilan, dirinya meminta kepada hakim untuk menahan mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Sebenarnya Ahok dan pengacaranya siap dibacakan (surat permohonan penahanan). Cuma saya tidak tahu alasan surat itu tidak dibacakan hakim," ujarnya.
Habib Novel menjelaskan, ia melaporkan Ahok ke Polisi pada 6 Oktober. Lalu pada 7 Oktober di Balai Kota, Ahok malah menyebut mereka yang membela Al -Maidah itu rasis dan pengecut. Serta, Ahok bahkan menyebut aksi Bela Islam 4/11 sebagai aksi barbar dan pendemonya dibayar Rp 500 ribu.
"Kemudian ketika sidang eksepsi, sebagai pembelaannya Ahok menyerang Al Maidah sebagai pemecah belah rakyat. Kami melaporkan 9 kali, itu cukup untuk menahan Ahok, alhamdulilah hakim akan mempertimbangkan," jelas dia.
Editor | : | |
Sumber | : | Republika.co.id |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments