Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 03/01/2017 11:00 WIB

Awak Media Tak Bisa SIarkan Sidang Ahok Secara Langsung

Pengamanan Sidang Ahok di Kantor Kementan
Pengamanan Sidang Ahok di Kantor Kementan
JAKARTA_DAKTACOM: Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki TP/Ahok tidak diperkenankan diliput secara langsung oleh awak media.
 
Sidang ini digelar di ruang auditorium Gedung Kementan, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, pada pukul 09.20 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
 
Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya pada sidang kali ini para awak media tak diperkenankan melakukan peliputan secara live. Wartawan hanya boleh meliput pembukaan sidang dan setelah itu dipersilakan ke luar ruangan.
 
Sementara dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama kali ini beragenda mendengarkan keterangan para saksi dari pihak JPU dimana sebanyak enam saksi dihadirkan pada persidangan kali ini. 
 
Enam orang saksi tersebut yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi. Mereka adalah pihak-pihak yang melaporkan Ahok ke pihak kepolisian atas dugaan penistaan agama.
 
Sementara suasana di luar Gedung Kementan baik dari kelompok pendukung Ahok maupun kelompok pembela islam saling berorasi dan menyuarakan pendapat mereka mengenai kasus penistaan agama ini.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1657 Kali
Berita Terkait

0 Comments