Selasa, 03/01/2017 11:00 WIB
Awak Media Tak Bisa SIarkan Sidang Ahok Secara Langsung
JAKARTA_DAKTACOM: Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki TP/Ahok tidak diperkenankan diliput secara langsung oleh awak media.
Sidang ini digelar di ruang auditorium Gedung Kementan, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, pada pukul 09.20 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya pada sidang kali ini para awak media tak diperkenankan melakukan peliputan secara live. Wartawan hanya boleh meliput pembukaan sidang dan setelah itu dipersilakan ke luar ruangan.
Sementara dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama kali ini beragenda mendengarkan keterangan para saksi dari pihak JPU dimana sebanyak enam saksi dihadirkan pada persidangan kali ini.
Enam orang saksi tersebut yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi. Mereka adalah pihak-pihak yang melaporkan Ahok ke pihak kepolisian atas dugaan penistaan agama.
Sementara suasana di luar Gedung Kementan baik dari kelompok pendukung Ahok maupun kelompok pembela islam saling berorasi dan menyuarakan pendapat mereka mengenai kasus penistaan agama ini.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments