Selasa, 03/01/2017 08:00 WIB
GNPF MUI Kembali Pertanyakan Status Penahanan Ahok
BEKASI_DAKTACOM: Wakil Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI, KH Zaitun Rasmin jelang sidang ke tiga kasus penistaan agama oleh Ahok mempertanyakan sikap aparat yang tampak masih enggan untuk menahan sang terdakwa.
Dirinya mengaku heran mengapa aparat penegak hukum masih saja belum bertindak secara tegas, padahal hakim saat sidang kedua sudah jelas menolak ekspesi yang diajukan tim kuasa hukum Ahok.
"Ini sungguh mengherankan, entah sampai kapan kita mesti menunggu," ujarnya saat diwawancarai oleh Radio Dakta, Selasa (3/1).
Pimpinan Wahdah Islamiyah ini juga memberikan dukungan sebesar-besarnya kepada para saksi yang dihadirkan dalam acara persidangan kali ini.
Ia berharap agar para saksi dapat secara paripurna mendudukkan permasalahan penistaan agama ini didepan majelis hakim yang terhormat.
"Kita ingin agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya untuk penista agama ini," tegas Zaitun.
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments