Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 27/12/2016 07:30 WIB

Hari Ini, Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Ahok

Persidangan Ahok
Persidangan Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilanjutkan pada Selasa (27/12) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. 
 
"Untuk sidang putusan akan kami tunda Selasa depan, tanggal 27 Desember," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, pekan lalu, Selasa (20/12). 
 
Adapun persidangan ketiga ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, atau bekas Gedung PN Jakarta Pusat.
 
Pada Selasa (13/12) lalu, Ahok sudah mengajukan nota keberatan atau eksepsinya. Dalam eksepsi tersebut, Ahok menyampaikan tidak ada niat untuk menodakan agama dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu. 
 
Ahok juga meminta agar dakwaan jaksa dibatalkan. Selain itu, tim kuasa hukum Ahok juga membacakan eksepsi yang mereka ajukan. 
 
Lalu pada Selasa (20/12/2016), jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi yang diajukan Ahok dan tim kuasa hukumnya. Jaksa meminta kepada hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan Ahok dan tim kuasa hukumnya. 
 
Kemudian, jaksa meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang telah mereka susun sah secara hukum. Jaksa juga meminta hakim menetapkan pemeriksaan terdakwa Ahok untuk dilanjutkan. 
 
Jika hakim menerima eksepsi Ahok dan tim kuasa hukum, maka persidangan kasus ini dihentikan. Namun jika hakim menolak, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. 
 
Adapun, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam. 
Editor :
Sumber : Kompas.com
- Dilihat 1849 Kali
Berita Terkait

0 Comments