Nenek Asiyani Banding, dan Gugat Balik Perhutani
JAKARTA_DAKTACOM: Nenek Asiani telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo dengan penjara 1 tahun dengan masa percobaan 15 bulan. Juga denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan. Dengan putusan itu, sebenarnya, ungkap kuasa hukum Nenek Asiani, Supriono, Nenek Asiani tidak dipenjara alias bebas.
Meski demikian, Supriono menegaskan kecewa dengan keputusan itu. Kuasa hukum Nenek Asiani, paparnya, akan mengajukan banding dan menggugat balik Perhutani. “Bukan soal meski diputus bersalah Nenek Asiani tidak ditahan, tetapi cap bahwa Nenek Asiani itu bersalah, itu yang kami persoalkan. Karena menurut kami, Nenek Asiani tak bersalah,” tegas Supriono kepada CNN Indonesia, Kamis (23/4).
Vonis bersalah itu, lanjut Supriono akan menjadikan stigma bagi Nenek Asiani. Di sisa hidupnya, masyarakat akan mencap dia sebagai pencuri kayu, padahal menurut Nenek Asiani dia tidak mencuri dan dia bukanlah pencuri.
Stigma ini akan membuat Nenek Asiani, tukas Supriono yang berasal dari LBH Nusantara Situbondo, makin sulit untuk menjalani sisa hidupnya. Apalagi dia harus bekerja sendiri untuk menghidupi diri dengan menjadi tukang pijit keliling.
Sedang gugatan perdata terhadap Perhutani Situbondo, terang Supriono, sedang dipertimbangkan. Salah satu alasan gugatan perdata itu adalah dampak yang ditanggung oleh Nenek Asiani saat dia ditahan selama 91 hari di penjara Situbondo.
“Kita jangan bicara soal kerugian materi dulu lah ya. Kita soal yang non materi, dampak psikis yang dialami oleh Nenek Asiani selama ditahan. Bayangkan, perempuan tua, ditahan untuk kejahatan yang diakui tidak dilakukannya. Gimana cara menggantinya,” kata Supriono.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Situbondo, menjatuhi hukuman terhadap Nenek Asiani penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan. Selain itu Nenek Asiani dikenai denda Rp 500 juta dengan subsider 1 hari kurungan.)
Vonis yang dijatuhkan hakim ini hanya sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan 18 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.
Nenek Asiani didakwa oleh jaksa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani Situbondo. Nenek yang tinggal di Desa Jatibedeng, Situbondo ini disebutkan melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments