Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 23/12/2016 11:00 WIB

Ayo Tera Ulang Alat Ukur Anda di UPTD Metrologi Legal

Talkshow UPTD Metrologi Legal
Talkshow UPTD Metrologi Legal
BEKASI_DAKTACOM: UPTD Metrologi Legal yang berada di bawah naungan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi mengajak masyarakat untuk mentera ulang alat ukurnya.
 
Tera ulang ini merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh UPTD Metrologi Legal demi menjamin kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli yang melibatkan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
 
"Bagi para pemilik UTTP yang ingin menjamin kelayakan alatnya dapat datang ke kantor kami untuk melakukan tera ulang," ujar Ali Safari selaku Penera di UPTD Metrologi Legal di Talkshow Bincang Publik di Radio Dakta, Jum'at (23/12).
 
Ali juga memaparkan bahwa pihaknya juga bisa diundang untuk hadir keluar kantor sesuai permintaan pemohon tera ulang, namun tidak semua alat bisa dilayani secara mobile karena ada beberapa alat yang tidak bisa dibawa.
 
"Jadi ada beberapa alat tera ulang yang tidak bisa dibawa-bawa, sehingga untuk tera ulang memang harus datang ke kantor," ujarnya.
 
Untuk biaya tera ulang sendiri, Ali menjelaskan bahwa ada retribusi yang dikenakan kepada pemohon, namun untuk besarannya tergantung dari alat apa yang hendak ditera ulang.  
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 6443 Kali
Berita Terkait

0 Comments