Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 20/12/2016 18:00 WIB

Atlet KONI Dapat Mutasi, Asal Ikuti Aturan

KONI Kota Bekasi
KONI Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Persoalan perpindahan atlet ke daerah lain, menjadi perhatian serius oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi. Pasalnya kasus tersebut kerap terjadi dan belum menemukan satu kesepahaman.
 
Kasubag Humas dan Hukum Kemenpora,Yusuf Suparman mengatakan bahwa, atlet-atlet yang terdaftar di KONI pada seluruh cabang olahraga (Cabor) diperbolehkan untuk berpindah daerah asalkan para atlet-atlet mengikuti mekanisme dan prosedur.
 
“Beralihnya suatu olahragawan dari suatu daerah ke daerah lain dalam hal ini, perpindahan atlet sebagaimana yang diatur dalam kejuaraan kami dari Kemenpora KONI Jawa Barat diperbolehkan asal sesuai dengan mekanisme,” jelasnya kepada Dakta seusai workshop Peraturan Perpindahan Atlet (Mutasi) di Aula KONI Kota Bekasi, Selasa (20/12).
 
Ia menjelaskan seyogyanya pemerintah akan mendorong nomenklatur peraturan perpindahan, sesungguhnya perpindahan olahragawan dalam rangka pembinaan dan pengembangan.
 
"Rancangan aturan tentang perpindahan atlet aturan akan disusun untuk memperkuat aturan yang sudah ada,” tambahnya.
 
Sementara itu, Kabid Hukum KONI Jawa Barat, Atma Suganda menambahkan bahwa, proses perpindahan atlet harus diajukan oleh atlet yang bersangkutan kepada klub dan Pengurus Cabang olahraga. 
 
Jika disetujui, lanjut dia, barulah si atlet mendapat restu untuk berpindah wilayah keolahragaannya.
 
“Mekanisme mutasi harus diajukan sendiri oleh atlet yang bersangkutan kepada klub atau pengurus cabang olahraganya, nanti setelah diajukan barulah direspon oleh klub atau Pengcab apakah permintaan mutasi atlet disetujui atau tidak dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
 
Sekadar informasi, atlet yang boleh mengajukan mutasi hanya berlaku untuk atlet amatir. Sementara itu Humas KONI Kota Bekasi Lian mencatat, ada tiga atlet yang telah mutasi ke daerah lain.
 
"Alasanya bisa saja mereka tergiur dengan bayaran di daerah tersebut atau juga pengawasan aturan terkait mekanisme mutasi atlet yang tidak kuat," paparnya
Reporter :
Editor :
- Dilihat 3533 Kali
Berita Terkait

0 Comments