Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 21/12/2016 08:00 WIB

Kadishub: Tak Perlu Buat Perda Baru Soal Parkir

Larangan parkir
Larangan parkir
BEKASI_DAKTACOM: Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana menyatakan, sebetulnya tidak perlu lagi ada Perda baru.
 
Sebab, kata dia, aturan itu sudah masuk ke dalam Perda yang lama, yaitu Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang penyelanggaraan dan retribusi parkir serta terminal.
 
Perda lama itu, kata dia, menyebutkan bahwa pengelolaan parkir bisa dikerjasamakan. "Kalau mau sebaiknya direvisi saja, buat apa dibuat Perda baru," kata Yayan, Selasa (20/12).
 
Dengan begitu, ujar dia, pemasukan uang parkir meter sebagai retribusi, sehingga untuk masuk ke kas daerah hanya mengacu pada Perda lama.
 
"Tahun 2016 ini, kami masuk kategorikan sebagai uang retribusi parkir," jelas Yayan. Dirinya menjelaskan, selama 2016 ini pendapatan parkir meter sudah mencapai Rp 1,2 miliar.
 
Pendapatan itu diraih dari uang retribusi yang ditarik di tiga titik parkir meter di wilayah setempat.
Pengelola parkir meter, PT Pan Satria Sakti (PSS), Budi Hartono menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam pengelolaan parkir meter.
 
Bahkan sifatnya masih dalam ujicoba, persis seperti awal perencanaan. "Sampai sekarang masih ujicoba," kata Budi.
 
Budi menambahkan, uji coba itu masih dilakukan sebelum ada pemenang tender yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Aturan tender itu sesuai dengan keputusan Wali Kota.
 
"Batas waktu uji coba ini sampai ada pemenang tender, sudah sesuai dengan Kepwal," ungkapnya.
 
Menurut dia, aturan kerjasama ini dilindungi oleh Kepwal dan UU No 30 tahun 2011 tentang  retribusi tempat khusus parkir dan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Editor :
Sumber : Wartakota.tribunnews.com
- Dilihat 1633 Kali
Berita Terkait

0 Comments