Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 21/12/2016 07:30 WIB

Banleg: Raperda Parkir Terlambat Diajukan

Ilustrasi Area Parkir
Ilustrasi Area Parkir
BEKASI_DAKTACOM: Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi menyayangkan, pemerintah daerah baru mengusulkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) parkir meter di tiga titik di wilayah setempat.
 
Sebab ujicoba parkir meter yang diterapkan oleh pihak ketiga tersebut telah habis sejak Desember 2015 lalu.
 
Meski begitu, pemerintah daerah mengakali penarikan retribusi parkir meter menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 30 tahun 2015 tentang pengenaan tarif parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir umum di luar badan jalan. Adapun sifat dari Perwal tersebut hanya sementara sebelum Perda tersusun.
 
"Keterlambatan ini bukan ada di kami, tapi dari eksekutif," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafids pada Selasa (20/12) petang.
 
Muin mengatakan, sejauh ini pembahasan Perda parkir meter masih dalam proses pembahasan dengan anggota Banleg. Muin juga belum mengetahui, apakah Raperda tersebut akan diputuskan tahun ini, atau pada tahun 2017 mendatang.
 
"Tapi kalau tahun 2016 sepertinya tidak cukup karena waktunya mepet," jelas Muin.
Berdasarkan data yang diperoleh, sistem parkir meter yang diterapkan sejak Agustus 2015 ini belum memenuhi target.
 
Sistem yang digagas oleh Dinas Tata Kota Bekasi sebagai pendukung konsep Smart City, ini hanya mematok retribusi sebesar Rp 1,6 miliar dari potensi parkir sebesar Rp 10 miliar pada tahun 2016.
 
"Hasil Feasibility Studi (FS) bahwa alat standing tidak cocok, karena masyarakat kita malas.
Namun, direkomendasikan pakai alat mobile yang dibawa juru parkir," kata Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Koswara.
 
Koswara mengungkapkan, ketika ujicoba di beberapa titik selama tiga bulan, pendapatan dari parkir meter cukup fantastis mencapai ratusan juta rupiah.
 
Karena itu, pihaknya melakukan Feasibility Study sebagai acuan dari dinas teknis dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Bekasi untuk melelang pengelolaan parkir meter.
 
Adapun ketiga titik yang diterapkan sistem tersebut berada di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan; Jalan Ir. Juanda, Bekasi Timur dan Kawasan Galaxy, Bekasi Selatan.
Editor :
Sumber : Wartakota.tribunnews.com
- Dilihat 1465 Kali
Berita Terkait

0 Comments