Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 21/12/2016 06:00 WIB

Pengawas: Serah Terima Aset PDAM TB dan TP Sudah Sesuai Aturan

pengolahan PDAM tirta bhagasasi   Copy
pengolahan PDAM tirta bhagasasi Copy
BEKASI_DAKTACOM: Dewan Pengawas perwakilan Kota Bekasi mengklaim penyerahan pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Cabang Wisma Asri dan Kantor Cabang Pembantu Harapan Baru sudah sesuai perjanjian dua kepala daerah Kota dan Kabupaten Bekasi.
 
Menurut Anggota Dewan Pengawas PDAM TB Sugeng Wiono saat ditemui di Kantor Dewan Pengawas Selasa sore (20/12), mengatakan bahwa Pemisahan aset sudah sesuai aturan yaitu adanya MoU antara dua kepala daerah yaitu Kota Bekasi dalam hal ini Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
 
"Semuanya sudah ada tahapanya dari kesepakatan bersama, pembentukan tim pemisahan yang diketuai sekda Kab Bekasi Uju Msi selaku ketua satu, Sekda Kota Bekasi Rayendera Sukarmaji Ketua dua dan Dirut PDAM TB Usep Rahman Salim selaku ketua tiga, hingga pemisahan," ungkap Sugeng di dampingi Sekertaris Dewan Pengawas PDAM TB.
 
Sugeng menjelaskan berdasarkan surat bernomer 45/KB.167/Admrek/x11/2015 tentang kesepakatan bersama pemisahan aset PDAM TB antar Kota dan Kab Bekasi oleh kepala daerah tgl 28 /12/2015.
 
Berdasarkan surat keputusan bersama no 500/500/Admrek yang kedua terkait persetujuan alih kepemilikan dan pengelolaan wilayah layayanan Wisma Asri dan KCP Harapan Baru tanggal 13 Juni 2016 dan surat No 539/8766/Ekbang TP terkait surat peintah walikota pada 5 Desember 2016 yang isinya agar segera menyerahkan pengelolaan PDAM TB Cabang Wisma Asri dan Harapan Baru.
 
Dan terahir terjadinya penandatangan tanggal 13 Desember 2016 terkait pengelolaan Cabang Wisma asri dan KCP Harapan Baru.
 
"Saat ini jumlah pelanggan yang ada sekitar 213 ribu untuk Kota Bekasi 89 ribU dan Kab Bekasi 125 ribu dengan modal awal 68.880.075.202, dengan asumsi Kota Bekasi 45 persen dan Kab Bekasi 55 persen dan saat ini yang sudah di serahkan pengelolaanya atas cabang wisma asri dan Kcp harapan baru sebanyak 20.000 pelanggan," katanya.
 
Terkait dengan proses selanjutnya untuk penyerahan aset masih menunggu tahap berikutnya mengingat saat ini pihak plt Bupati belum menandatangani berita acara pemisahan, Meskipun pihak walikota Bekasi dan Dirut PDAM TB sudah menyetujuinya.
 
Sementara sekertaris Dewan pengawas Ali Imam Faryadi menegaskan bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan walikota atau pihak dirut PDAM TB karena semua sudah sesuai aturan dan tahapan. 
 
"Saya pastikan ini sudah benar dan tidak ada yang salah .Saat ini bar u penyerahan pengelolaan belum asetnya," tegas Imam.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1368 Kali
Berita Terkait

0 Comments