Selasa, 20/12/2016 08:30 WIB
Ariyanto Sesalkan Teguran Tito untuk Kombes Umar Fana
BEKASI_DAKTACOM: DPRD Kota Bekasi menyesalkan teguran keras Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian kepada Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, yang mengeluarkan surat edaran terkait imbauan kepada pihak perusahaan untuk tidak memaksa karyawan yang beragama Islam mengenakan atribut natal.
Kapolri memerintahkan agar surat edaran tersebut ditarik kembali. Padahal, menurut DPRD, seperti diketahui dalam UUD 1945 ada pasal 28 dan 29 yang menjamin Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Memeluk Ajaran Agama Masing-masing dan itu juga yang menjadi dasar rujukan surat edaran, di samping fatwa MUI.
“UUD 45 pasal 28 dan 29 menjamin HAM dan kebebasan memeluk ajaran agama masing-masing. Implementasi di lapangan, harus ada sikap saling hormat menghormati. Menurut saya, apa yang dilakukan Kapolretro Bekasi sudah tepat, memberikan imbauan kepada perusahan-perusahaan di kota Bekasi untuk menghormati hak umat beragama masing-masing karena tidak bisa dipaksakan tidak boleh satu agama memaksakan agama lainnya. Biarkan masing-masing diberikan porsi untuk melakukan ibadah sesuai keyakinan masing-masing,” kata Ketua Komisi A DPRD kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Senin (19/12).
Surat edaran yang disampaikaan Kapolres Metro Bekasi Kota kata Ariyanto, harusnya diapresiasi bukan malah ditegur. Dia mengaku menyayangkan teguran Kapolri kepada Polres yang mengeluarkan surat edaran tersebut.
“Setahu saya di kota Bekasi yang memang betul – betul ini sangat bermanfaat untuk masyarakat sehingga menghindarkan dari terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat kota Bekasi,” tutur politisi partai PKS ini.
DPRD kata Ariyanto, mendukung langkah yang diambil oleh Kapolres. Sebab kata dia, ini merupakan sebuah langkah yang tepat. Karena UUD juga sudah menjamin sehingga tidak boleh ada paksaan.
“Misalnya orang Hindu disuruh menggunakan atribut orang Kristiani atau Budha menggunakan atribut Hindu atau muslim pakai atribut Budha. Nggak boleh. Apalagi sampai diberikan sanksi oleh perusahaan, tidak boleh,” tegas Politisi PKS Kota Bekasi itu.
Editor | : | |
Sumber | : | Gobekasi |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments