Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 20/12/2016 08:30 WIB

Ariyanto Sesalkan Teguran Tito untuk Kombes Umar Fana

Ariyanto Hendrata saat ditemui wartawan
Ariyanto Hendrata saat ditemui wartawan
BEKASI_DAKTACOM: DPRD Kota Bekasi menyesalkan teguran keras Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian kepada Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, yang mengeluarkan surat edaran terkait imbauan kepada pihak perusahaan untuk tidak memaksa karyawan yang beragama Islam mengenakan atribut natal.
 
Kapolri memerintahkan agar surat edaran tersebut ditarik kembali. Padahal, menurut DPRD, seperti diketahui dalam UUD 1945 ada pasal 28 dan 29 yang menjamin Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Memeluk Ajaran Agama Masing-masing dan itu juga yang menjadi dasar rujukan surat edaran, di samping fatwa MUI.
 
“UUD 45 pasal 28 dan 29 menjamin HAM dan kebebasan memeluk ajaran agama masing-masing. Implementasi di lapangan, harus ada sikap saling hormat menghormati. Menurut saya, apa yang dilakukan Kapolretro Bekasi sudah tepat, memberikan imbauan kepada perusahan-perusahaan di kota Bekasi untuk menghormati hak umat beragama masing-masing karena tidak bisa dipaksakan tidak boleh satu agama memaksakan agama lainnya. Biarkan masing-masing diberikan porsi untuk melakukan ibadah sesuai keyakinan masing-masing,” kata Ketua Komisi A DPRD kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Senin (19/12).
 
Surat edaran yang disampaikaan Kapolres Metro Bekasi Kota kata Ariyanto, harusnya diapresiasi bukan malah ditegur. Dia mengaku menyayangkan teguran Kapolri kepada Polres yang mengeluarkan surat edaran tersebut.
 
“Setahu saya di kota Bekasi yang memang betul – betul ini sangat bermanfaat untuk masyarakat sehingga menghindarkan dari terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat kota Bekasi,” tutur politisi partai PKS ini.
 
DPRD kata Ariyanto, mendukung langkah yang diambil oleh Kapolres. Sebab kata dia, ini merupakan sebuah langkah yang tepat. Karena UUD  juga sudah menjamin sehingga tidak boleh ada paksaan.
 
“Misalnya orang Hindu disuruh menggunakan atribut orang Kristiani atau Budha menggunakan atribut Hindu atau muslim pakai atribut Budha. Nggak boleh. Apalagi sampai diberikan sanksi oleh perusahaan, tidak boleh,” tegas Politisi PKS Kota Bekasi itu.
Editor :
Sumber : Gobekasi
- Dilihat 3715 Kali
Berita Terkait

0 Comments