Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 19/12/2016 14:00 WIB

BPSK Kota Bekasi Tangani Sengketa Konsumen Lebih Cepat

talkshow BPSK Kota Bekasi
talkshow BPSK Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi menjamin penyelesaian sengekta antar konsumen dan produsen dapat diurus secara ringkas dan cepat.
 
Hal ini dikarenakan pendekatan yang dilakukan oleh BPSK Kota Bekasi adalah pendekatan yang mengedepankan mediasi antara dua kubu yang berselisih, sehingga kesepakatan dan mufakat lebih mudah tercapai.
 
"Majelis BPSK menerima hasil penyelesaian sengketa secara musyawarah, jadi lebih cepat prosesnya," ujar Eko Arusdiyaman, selaku panitera pengaduan dalam Talkshow Bincang Publik di Radio Dakta, Senin (19/12).
 
Dirinya mengatakan bahwa bagi konsumen yang hendak mengadukan permasalahan terhadap sebuah produk atau jasa dapat menyampaikan aduannya dengan dokumen pendukung yang lengkap seperti bukti berupa bon, faktur atau kwitansi.
 
"Nanti kita juga akan minta keterangan tempat dan waktu perolehan barang dan jasa tersebut, sehingga jelas duduk permasalahannya," papar Eko.
 
Sebab jika bukti yang ada tidak kuat, BPSK Kota Bekasi menyatakan tidak bisa memproses aduan tersebut lebih lanjut, apalagi jika produk yang dikonsumsi merupakan produk ilegal.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 3221 Kali
Berita Terkait

0 Comments