Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 19/12/2016 13:00 WIB

Lewat Edaran, Kapolres Kota Bekasi Dukung Fatwa MUI Soal Atribut Natal

Kombes Umar Surya Fana
Kombes Umar Surya Fana
BEKASI_DAKTACOM: Polres Bekasi mengeluarkan surat edaran kamtibmas ke sejumlah pengusaha di Bekasi, terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan memakai atribut nonmuslim bagi umat muslim. Para pengusaha diimbau untuk menghormati fatwa MUI tersebut.
 
Surat bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota, tertanggal 15 Desember 2016, itu ditujukan kepada para pemimpin perusahaan di Bekasi. Surat yang ditandatangani oleh Kapolres Kombes Umar Surya Fana itu sebetulnya merupakan penjabaran dari fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim bagi umat muslim.
 
Surat tersebut juga merujuk kepada UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kirsus Sqt Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.
 
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini dimohon kepada pimpinan perusahaan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota dalam rangka memeriahkan dan memperingati Hari Raya Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017 untuk mencegah timbulnya gangguan kamtibmas ke SARA," demikian isi surat tersebut  Ahad (18/12).
 
Adapun dalam surat tersebut, Kapolres mengimbau:
 
1. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada karyawan/karyawati muslim.
 
2. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat hindu, budha, konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan/karyawati.
 
3. Tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap karyawan/karyawati yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan tahun baru. 
Editor :
Sumber : Detik.com
- Dilihat 1584 Kali
Berita Terkait

0 Comments