Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 19/12/2016 07:00 WIB

Kejari Bekasi Kekuarangan Tenaga Penyuluhan Hukum

Fungsi Kejari Dalam Binca
Fungsi Kejari Dalam Binca
BEKASI_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akui minim sosialiasi penyuluhan hukum kepada masyarakat, demikian dikatakan Kasubag Bin Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
 
"Kita akui sosialiasi kita masih kurang, padahal ada pelayanan konsultasi gratis ke masyarakat. Tahun ini baru 9 kasus yang kita catat warga minta konsultasi hukum," ungkap Kasubag Bin Rido Setiawan, Senin (19/12).
 
Menurutnya minimnya SDM di Kejaksaan Negri Kota Bekasi yang hanya 101 pegawai terdiri dari 65 tata usaha dan 35 jaksa mengakibatkan minimnya sosialiasi. Namun untuk penyelesaian kasus tahun ini cukup banyak mencapai 927 kasus perkara pidum. Artinya rata rata ada 80 kasus yang di selesaiakan oleh Kejaksaan Negri Kota Bekasi.
 
"Ada beberapa yang menonjol untuk kasus di pidum diantaranya vaksin Palsu, di pidsus ada lima perkara korupsi yang saat ini penyelidikan. Penyidikan ada dua dengan penyelamatan uang negara sampai 800 jutaan,penuntutan ada enam perkara dan ada enam yang di eksekusi dari beberapa kasus," ungkapnya.
 
Tahun ini ada tiga kasus korupsi yang di tangani, dua kasus pajak dan satu cukai. Untuk capaian Kinerja kejaksaan selama 2016 diantaranya pengembalian uang negara sebanyak 766.450.000. PNBP untuk perkara korupsi mencapai 4,3 dan denda perkara .
 
"Kita sudah berupaya sangat maksimal dalam menjalankan tugas. Dan tahun depan kita upayakan agar lebih meningkatkan penyululuhan hukum pada masyarakat," Ungkap Budi di acara Refleksi akhir tahun yang di gelar Forjas Jum'at (16/12) pekan kemarin.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1417 Kali
Berita Terkait

0 Comments