Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 15/12/2016 12:00 WIB

Izin Pembetunkan Ormas akan Diperketat

Menkumham Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly
JAKARTA_DAKTACOM: Menkumham, Yassona Laoly menyetujui usulan untuk mengatur kembali pemberian izin untuk membentuk ormas.
 
"Tentu kami sepakat dengan usulan dari Kemendagri mengenai evaluasi keberadaan dari sejumlah ormas yang ada di Indonesia, pasalnya kini beberapa ormas dianggap tidak memiliki izin dari kementerian terkait," katanya pada Kamis (15/12).
 
Yassona mencontohkan ada beberapa ormas luar negeri yang mereka tidak mengetahui keberadaannya sehingga mereka merasa perlu membuat suatu regulasi yang lebih baik.
 
"Dulu kan ada yayasan dari luar negeri seperti Gulen Institute lalu lembaga bantuan dari Australia itu kita tidak mengetahui keberadaan mereka, yang seperti inilah yang harus diatur," jelasnya.
 
Yassona mengaku pemerintah akan mengadakan pertemuan lintas kementerian mengenai pembentukan regulasi tersebut.
 
"Nanti akan kita bicarakan semua dengan Kemendagri dan juga DPR usai masa reses, namun memang belum ada pembicaraan mengenai hal itu hingga sekarang," paparnya.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1475 Kali
Berita Terkait

0 Comments