Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 13/12/2016 14:30 WIB

Baca Nota Keberatan, Ahok Umbar Air Mata

Persidangan Ahok
Persidangan Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: : Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki TP/Ahok membacakan nota keberatan atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
 
Usai JPU PN Jakut yang dipimpin oleh Ali Mukartono membacakan dakwaannya, Ahok menyatakan keberatan dan membacakan nota pembelaannya.
 
"Dalam pidato di Kepulauan Seribu sama sekali tidak bermaksud untuk menistakan ayat suci Al Qur’an, melainkan hanya menyindir lawan-lawan politiknya yang dianggap kerap menggunakan ayat tersebut untuk menjegalnya," ujar tim pengacara Ahok.
 
Namun Ahok mengakui bahwa tutur katanya dalam pidato tersebut mengundang persepsi yang keliru sehingga dianggap menistakan agama islam.
 
Saat membacakan nota pembelaannya, Ahok sempat terisak dan mengumbar air mata ketika ia menjelaskan bahwa dirinya pernah diasuh dan menjadi anak angkat dari mantan Bupati Bone yang beragama Islam.
 
"Saya sempat mengurusi jenazah ibu angka sesuai dgn ketentuan dalam agama islam. Jika saya menistakan islam maka saya berarti juga menghina seluruh keluarga angkat saya," kilahnya.
 
Apabila pada dakwaan nanti Majelis Hakim PN Jakut menemukan adanya pelanggaran atas kasus penistaan agama ini, maka Ahok terancam dijatuhi sanksi kurungan penjara selama 6 tahun.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1447 Kali
Berita Terkait

0 Comments