Selasa, 13/12/2016 14:30 WIB
Baca Nota Keberatan, Ahok Umbar Air Mata
JAKARTA_DAKTACOM: : Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki TP/Ahok membacakan nota keberatan atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
Usai JPU PN Jakut yang dipimpin oleh Ali Mukartono membacakan dakwaannya, Ahok menyatakan keberatan dan membacakan nota pembelaannya.
"Dalam pidato di Kepulauan Seribu sama sekali tidak bermaksud untuk menistakan ayat suci Al Qur’an, melainkan hanya menyindir lawan-lawan politiknya yang dianggap kerap menggunakan ayat tersebut untuk menjegalnya," ujar tim pengacara Ahok.
Namun Ahok mengakui bahwa tutur katanya dalam pidato tersebut mengundang persepsi yang keliru sehingga dianggap menistakan agama islam.
Saat membacakan nota pembelaannya, Ahok sempat terisak dan mengumbar air mata ketika ia menjelaskan bahwa dirinya pernah diasuh dan menjadi anak angkat dari mantan Bupati Bone yang beragama Islam.
"Saya sempat mengurusi jenazah ibu angka sesuai dgn ketentuan dalam agama islam. Jika saya menistakan islam maka saya berarti juga menghina seluruh keluarga angkat saya," kilahnya.
Apabila pada dakwaan nanti Majelis Hakim PN Jakut menemukan adanya pelanggaran atas kasus penistaan agama ini, maka Ahok terancam dijatuhi sanksi kurungan penjara selama 6 tahun.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments