Selasa, 13/12/2016 13:00 WIB
Parmusi: Persidangan Ahok akan Seperti Jessica
JAKARTA_DAKTACOM: Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) mengajak umat Islam untuk selalu mengawal kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kami ingin Ahok dihukum dengan hukuman berat. Bukan ringan, satu bulan, dua bulan," kata koordinator Parmusi, Indra, di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl Gajah Mada No 17, Selasa (13/12).
Di sisi lain, ia berpendapat, persidangan perdana terdakwa penistaan agama Ahok akan panjang dan tidak maksimal.
"Kami melihat sidang ini akan seperti kasus Jessica. Panjang dan membuat letih masyarakat untuk mengikutinya," kata dia, lansir Islamic News Agency (INA).
Sepanjang proses peradilan itu, menurut dugaannya, masyarakat yang menginginkan keadilan untuk Ahok akan mulai letih. Dan Ahok ia nilai akan dibebaskan.
Parmusi mengerahkan ratusan massa untuk mengawal jalannya persidangan tersebut. (M Fajar/INA)
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis JITU Islamic News Agency |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments