Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 13/12/2016 12:00 WIB

Jika Ahok Tak Dipenjara, Jawara Betawi: Hukum Belum Tercipta

Aksi 411
Aksi 411
JAKARTA_DAKTACOM: Hari ini, Selasa (13/12), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Jawara Betawi dari daerah se-Jabodetabek menegaskan, keadilan untuk terdakwa penistaan agama Ahok harus ditegakkan.
 
"Jawara-jawara yang bergerak di sanggar-sanggar seni, perguruan, dan komunitas Betawi siap bergerak mengamankan tanah Betawi," kata panglima Jawara Betawi, Bashir Bustomi, di depan PN Jakut, Selasa (13/12), lansir Islamic News Agency (INA).
 
Sidang perdana kasus Ahok digelar di PN Jakut yang menempati eks-gedung PN Jakarta Pusat di Jl Gajah Mada no 17, Jakpus.
 
 Abah Bashir, sapaannya mengatakan, mereka bergerak untuk mengamankan situasi Jakarta dan para ulama. 
 
"Dan yang terpenting kita mengawal ulama dan fatwa MUI," ujar pria berpakaian merah khas Betawi itu.
 
Ia mengatakan, harus ada penegakan hukum yang seadil-adilnya dalam kasus penistaan agama. Sebab, sudah banyak contohnya. 
 
"Karena banyak contoh, diperlakulan bener dipenjara (tersangka penistaan agama. Red). (Tapi kasus dalam Ahok) ini sudah ada bukti masih tetap menunggu," tegasnya.
 
"Hukum belum tercipta," tambahnya. 
 
Ia mendesak agar pengadilan,  kepolisian, serta kejaksaan untuk mendudukkan kasus Ahok dalam porsi yang benar.
 
"Mendudukkan masalah ini dengan baik dan seharusnya," ungkapnya. Ia pun mengaku pihaknya masih percaya dengan aparat penegak hukum.
 
"Insya Allah kalau misalnya bener-bener dengan cara jujur. Mudah-mudahan aparat berani (menahan Ahok. Red)," paparnya. (M Fajar/INA)
Editor :
Sumber : Rilis JITU Islamic News Agency
- Dilihat 2024 Kali
Berita Terkait

0 Comments