Selasa, 13/12/2016 10:30 WIB
Ini Isi Dakwaan Dugaan Penistaan Agama atas Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan atau penodaan agama dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
JPU yang membacakan dakwaan Ahok, Ali Mukartono, mengatakan, terdakwa dianggap telah melakukan penodaan agama.
“Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujar Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Desember 2016.
Menurut Ali, pada Selasa 27 September 2016 sekitar pukul 08.30 WIB, terdakwa selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja di pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu dalma rangka panen ikan kerapu.
Acara tersebut didampingi oleh sejumlah pejabat lainnya, seperti Anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Saat terdakwa mengunjungi kerja tersebut, dia tengah menjadi calon Gubernur DKI Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja dengan memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur tersebut dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51,” ucap Ali.
Berikut kutipan yang dilontarkan Ahok saat memberikan sambutan:
"Engga usah khawatir. Saya berhenti Oktober 2017. Dengan program yang baik pun, bapak masih bisa panen dengan saya, kalau saya tidak terpilih jadi gubernur. Jadi, saya cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi, bapak ibu enggak usah berpikiran, 'ah nanti kalau Ahok enggak kepilih, pasti programnya (pemberdayaan pembudidaya kerapu) bubar'. Enggak. Saya jamin sampai Oktober 2017. Jadi, jangan percaya sama orang. Kan, bisa saja dalam hati kecil, bapak ibu enggak bisa pilih saya, karena dibohongi (orang) dengan surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Kalau bapak ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, oh enggak apa-apa. Karena ini panggilan bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi, bapak ibu enggak usah merasa enak, karena nuraninya enggak bisa pilih Ahok. Kalau kerasa enggak enak, bapak ibu bisa mati pelan-pelan lho"
Editor | : | |
Sumber | : | VIVA News |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments