Selasa, 13/12/2016 10:00 WIB
Ahok Didakwa Lakukan Penistaan Agama
JAKARTA_DAKTACOM: JPU PN Jakut membacakan dakwaan dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok pada sidang hari ini.
Sidang yang dimulai pada pukul 9 pagi ini memang sudah mulai dipadati sejumlah massa yang ingin memastikan proses hukum berjalan dengan adil sejak pagi tadi, bahkan terdakwa kasus penistaan agama yakni cagub DKI petahana, Basuki TP/Ahok telah tiba di ruang sidang sejak pukul 8 pagi.
Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Ketua JPU PN Jakut, Ali Mukartono dengan menyampaikan bahwa.
"Ahok diduga telah melanggar pasal 156 dan 156a KUHP atas pernyataannya pada bulan September lalu di Kep Seribu yang dianggap menodai salah satu agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia," ujar JPU, Selasa (13/12).
Meskipun pihak PN Jakut menyatakan bahwa sidang kasus penistaan agama ini digelar secara terbuka, namun pada kenyataannya hanya segelintir pengunjung yang diperbolehkan masuk bekas Gedung PN Jakpus ini karena memang kapasitasnya yang tidak memadai.
Bahkan sejumlah awak media hanya diperkenankan meliput melalui layar dan sound sistem yang telah disediakan di luar ruang sidang bekas Gedung PN Jakpus ini.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments