Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 13/12/2016 08:00 WIB

Dispenda dan Kejari Bekasi akan Kejar Penunggak Pajak

Fungsi Kejari Dalam Binca
Fungsi Kejari Dalam Binca
BEKASI_DAKTACOM: Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk melakukan penagihan terhadap para wajib pajak yang selama ini dianggap tidak patuh terhadap aturan tersebut.
 
"Kami berupaya melakukan penegakan peraturan daerah atas pajak dengan melibatkan unsur Kejari Bekasi sehingga ke depan penagihan pajak bukan lagi dilakukan petugas kami, tapi langsung oleh petugas kejaksaan," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda di Bekasi, Senin (12/12).
 
Menurut dia, jumlah wajib pajak yang tidak patuh tersebut relatif banyak di wilayahnya, namun Aan menolak untuk memublikasikan mereka melalui media massa.
 
"Kami lebih memilih melakukan tindakan secara persuasif melalui sosialisasi terkait pentingnya pajak bagi pembangunan daerah," katanya.
 
Namun bila wajib pajak tersebut tetap saja 'membandel' usai diberikan masukan, maka pihaknya akan melakukan teguran dan pemberitahuan terkait sanksi yang akan mereka terima bila menghindari tanggung jawab pajak.
 
"Kalau cara itu masih gagal juga, baru kita libatkan kejaksaan untuk memperosesnya secara aturan hukum yang berlaku," katanya.
 
intervensi kejaksaan dilakukan berdasarkan hasil audit pihaknya terhadap besaran tunggakan pajak terhadap warga yang tidak patuh.
 
Menurutnya, para 'pengemplang' pajak di Kota Bekasi tidak akan dapat lolos dari proses audit atas besaran pajak mereka. 
 
"Seluruh wajib pajak diminta melakukan penghitungan dengan benar, dan jika terjadi pelanggaran pajak maka akan diproses secara hukum," katanya.
 
Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu menambahkan koordinasi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak kejaksaan mengenai pajak bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor tersebut.
Editor :
Sumber : Antaranews
- Dilihat 1377 Kali
Berita Terkait

0 Comments