Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 10/12/2016 19:58 WIB

AMM Datangi PN Jakut, Minta Sidang Ahok tidak Digelar Live

Berita 2  AMM di PN Jakut soal kasus Ahok by Yahya INA
Berita 2 AMM di PN Jakut soal kasus Ahok by Yahya INA
JAKARTA_DAKTACOM: Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) dan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Jumat (09/12), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara guna menyampaikan sikap dan pendapat hukum terkait persidangan kasus penistaan agama.
 
Yang dimaksud adalah persidangan kasus dengan tersangka Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
 
Mewakili AMM, Pedri Kasman (Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah) mengatakan, dalam kunjungannya pihaknya diterima langsung oleh Kepala PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto.
 
Pada kesempatan itu, Pedri menyatakan, pihaknya memberikan masukan supaya persidangan, utamanya pada agenda pemeriksaan atau keterangan saksi, tidak disiarkan secara langsung (live).
 
"(Dengan siaran langsung persidangan) akan terjadi adanya saling berhubungan dan/atau saling mengetahui keterangan atau kesaksian. Apalagi dapat berdampak saling mempengaruhi antar saksi," ujarnya di PN Jakut, Jl Gajahmada, Jakarta, lansir Islamic News Agency (INA).
 
Ia menjelaskan, siaran langsung persidangan bertentangan dengan Pasal 159 ayat (1) KUHAP dan Pasal 160 ayat (1) huruf (a) KUHAP.
 
"Termasuk akan mempengaruhi psikologi saksi, yang pada akhirnya mengurangi kualitas kesaksian," tambahnya.
 
Dinilai Pengaruhi Opini Publik
 
Selain itu, menurut Pedri, yang tak kalah berbahaya jika persidangan digelar live, akan mempengaruhi opini publik sebelum ada vonis dari majelis hakim.
 
"Beliau (Ketua PN Jakut) menyambut baik masukan ini dan akan mempertimbangkannya dengan sebaik-baiknya," ungkap Pedri.
 
Ia mengungkapkan, para pelapor dan penasehat hukum bersama masyarakat, berkomitmen akan tetap mengawal proses hukum kasus Ahok, dari awal sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
 
"Karena itu, kami berharap proses peradilan kasus ini berjalan betul-betul sesuai dengan aturan yang berlaku, menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran dan persamaan di depan hukum. Sehingga, bisa memberikan rasa keadilan pada masyarakat luas," pungkasnya.
 
Untuk diketahui, sidang perdana kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok akan digelar pada Selasa (13/12/2016) mendatang. (Yahya G Nasrullah/INA)
Editor :
Sumber : Rilis JITU Islamic News Agency
- Dilihat 1534 Kali
Berita Terkait

0 Comments