Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 09/12/2016 13:30 WIB

PN Bekasi Tolak Gugatan Danu Laksana

Pengadilan Negeri Bekasi
Pengadilan Negeri Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Menolak gugatan perdata yang dilakukan oleh mantan karyawan PDAM Tirta Patriot, Bekasi, Danu Laksana atas nomor.355/Pdt.G/2016/PN Bekasi, Rabu (8/12/2016).
 
Pasalnya, gugatan yang dilakukan Danu kepada PDAM Tirta Patriot (Tergugat Satu) dan Walikota Bekasi (Tergugat Dua) dianggap bukan kewenangan PN Bekasi untuk melakukan sidang kasus tersebut. Sebab, kasus gugatan yang di ajukan Danu adalah perkara hubungan industrial, yang harus diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat.
 
“Majelis Hakim berpendapat, bahwa hukum acara yang ada dengan sengketa kepegawaian ini sesuai dengan Undang-undang 13 tahun 2003 tentang perburuhan, sehingga perkara ini harus di adili di Persidangan Hubungan Industrial (PHI). Jadi yang berkewenangan dalam perkara ini bukan PN Bekasi,” kata Naupal Al Rasyid, Kuasa Hukum PDAM Tirta Patriot dan Walikota Bekasi.
 
Naupal menjelaskan, bahwa dalam putusan sela yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim, bahwa kasus gugatan perdata yang dilakukan oleh Danu tidak diterima karena hukum acara yang tidak sesuai dengan kompetensi pengadilan.
 
“Jadi, tidak diterimanya gugatan ini oleh Pengadilan Negeri Bekasi, maka otomatis gugatan ini terhenti. Sehingga perkara ini tidak bisa dilakukan di Pengadilan Negeri, bahkan tidak bisa juga di PTUN kan. Karena sudah ada amanah Majelis, ini harus dibawa ke PHI,” ungkapnya.
 
Menurutnya, kasus ini adalah perkara hubungan insdustrial antara karyawan dengan perusahaan. Jika kasus tersebut dibawa oleh penggugat ke PHI, maka persoalan yang akan dibahas dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tentang proses penghentian yang dilakukan oleh PDAM Tirta Patriot kepada Danu.
 
“Kita tidak tahu ini akan dibawa dia (Danu, red) ke PHI atau banding. Kalau kasus ini di ke PHI, maka yang akan di perkara disana adalah cara pemberhentian.  Artinya, kalau masuk kedalam persoalan pemberhentian, makan yang akan di pertanyakan adalah Baperjakat PDAM, dan ini tidak ada sangkut pautnya dengan Walikota,” jelas Naupal.
 
Sementara, Humas PDAM Tirta Patriot, Uci Indrawijaya menambahkan, bahwa PDAM Tirta Patriot memiliki peraturan baku terhadap karyawannya. Kesalahan yang dilakukan Danu, selama bekerja sebagai karyawan PDAM, sudah tidak terhitung banyaknya. Danu kerap melakukan tindak indisipliner di perusahaan milik daerah Kota Bekasi itu.
 
“Peraturan yang dilakukan PDAM merupakan peraturan yang baku. Dalam catatan, Danu sendiri banyak sekali melakukan tindakan yang melanggaran peraturan perusahaan,” ungkap Uci.
 
Ia menjelaskan, sebelum dikeluarkannya Danu dan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pihak PDAM sudah melakukan tahapan tata cara pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan.
 
“Kita sudah melakukan tahapan sanksi-sanksi kepada yang bersangkutan, bahkan sampai dia (Danu, red) di rumahkan selama tiga bulan dari PDAM Tirta Patriot, tetap tidak ada etikad baik dari Danu. Makanya begitu dia melakukan gugatan, kami mengumpulkan semua berkas yang selama ini dilakukan Danu saat bekerja,” beber Uci. 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1641 Kali
Berita Terkait

0 Comments