Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/12/2016 14:30 WIB

Resmi, Ini Jumlah DPT Pilkada Bekasi 2017

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada
CIKARANG_DAKTACOM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Bekasi Tahun 2017. 
 
Ketetapan tersebut diputuskan melalui rapat pleno penetapan DPT yang dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Panwaslu Kabupaten Bekasi, Unsur Muspida, dan Masing-masing tim pasangan calon, Selasa (6/12).
 
Jumlah DPT Pilkada Bekasi 2017 sebanyak 1.974.831 pemilih dari 986.531 pemilih laki-laki dan 988.300 pemilih perempuan. Adapun, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.958.
 
Sementara itu, sebanyak 118.287 pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik, Surat Keterangan Perekaman, dan tidak terdaftar dalam Database kependudukan dicoret dari DPT.
 
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menegaskan bahwa pemilih yang dicoret tetap dapat menggunakan hak pilihnya asal mendapatkan surat keterangan perekaman e-KTP.
 
"Untuk sementara mereka dikeluarkan dari Daftar Pemilih Tetap," jelas Idham kepada awak media.
 
"Kami akan meminta segera kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi dapat menangani pemilih tersebut agar dapat menggunakan hak pilihnya," sambungnya.
 
Menyikapi hal tersebut, kata Idham, Bawaslu Jawa Bara dan Panwaslu Kabupaten Bekasi merekomendasikan Disdukcapil untuk segera menindaklanjuti nama-nama pemilih non e-KTP yang tidak memiliki surat keterangan untuk dilakukan perekaman.
Editor :
Sumber : Sabekasi.com
- Dilihat 1679 Kali
Berita Terkait

0 Comments