Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 02/12/2016 12:00 WIB

Inspektorat Kota Bekasi Aktif Cegah Perilaku Korup ASN

Inspektorat Kota Bekasi 2 Desember 2016a
Inspektorat Kota Bekasi 2 Desember 2016a
BEKASI_DAKTACOM: Sebagai lembaga pengawasan management Pemerintah kota Bekasi, Inspektorat Kota Bekasi memiliki kepentingan untuk mencegah tindak pidana korupsi Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Oleh karena itu Inspektorat Kota Bekasi menekankan agar para ASN mengisi form LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
 
Perbedaan LHKASN dan LHKPN adalah pada kewenangan pemeriksaan dan pengenaan sanksi, namun keduanya merupakan salah satu instrumen pengendali dan pengawas utama bagi pencegahan korupsi.
 
"Lembaga kami sendiri tidak memiliki wewenang memberi sanksi, kami hanya membuat laporan dan rekomendasi, sanksi diberikan oleh kepala daerah," ujar Cucu Syamsudin selaku kepala Inspektorat Kota Bekasi dalam talksowh bincang publik di Radio Dakta, Jum'at (2/12).
 
Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengakui bahwa masih belum semua ASN mengisi LHKASN ataupun LHKPN, namun pihaknya terus menggalakan sosialisasi dan komunikasi kepada seluruh jajaran ASN Pemkot Bekasi 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1174 Kali
Berita Terkait

0 Comments