Senin, 05/12/2016 19:00 WIB
Berkas Acara Buni Yani Segera Masuk Pengadilan
JAKARTA_DAKTACOM: Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajarannya di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Senin (5/12) siang. Sejumlah isu terkini dibahas dalam rapat kerja itu seperti kasus Buni Yani, kasus demonstrasi bela Islam I, II dan III.
Tito Karnavian juga menjelaskan alasan penangkapan 11 orang sesaat sebelum aksi damai 2 Desember 2016 berlangsung. Menurut Tito, penangkapan ini berhasil meredam upaya pengerahan massa ke gedung MPR/DPR.
“Aksi berlangsung aman, tak ada pengerahan massa ke DPR. Istilahnya gagal total, hasilnya aman," ujar Tito di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
Tito menjelaskan bahwa sudah cukup alasan untuk melakukan penahanan terhadap terduga makar. Para aktivis itu ditangkap karena diduga melanggar UU ITE.
Sementara berkas perkara tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian, Buni Yani sudah lengkap dan tinggal diserahkan ke pengadilan.
“Yang bersangkutan (Buni Yani) dikenakan UU ITE. Dia dianggap sebarkan berita bohong terutama teks yang dipotong yaitu kata-kata pakai," kata Tito.
Dia mengatakan, Buni Yani dianggap menyebarkan berita bohong terutama teks yang dipotong, yaitu kata "pakai" dalam ucapan Gubernur DKI Jakarta Non-aktif Basuki T. Purnama.
“Di video ada kata itu. Pakai Al Maidah 51, namun di teks tidak ada,” kata Tito.
Polisi telah mentapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus itu. Polisi juga meminta keterangan dari para saksi ahli dalam kasus ini. Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang UU ITE tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Editor | : | |
Sumber | : | Beritasatu.com |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments