Senin, 05/12/2016 18:00 WIB
Kapolri: Kalau Mengerahkan Massa untuk Menduduki Simbol Negara Itu Tidak Boleh
JAKARTA_DAKTACOM: Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut penangkapan tersangka makar pada 2 Desember dini hari sebagai langkah antisipasi mobilisasi massa. Tito mengatakan pihaknya wajib bertindak terhadap pelanggaran UU.
"Kita harus bertindak. Upaya-upaya ini diatur dalam UU permufakatan jahat untuk ke arah menggulingkan pemerintah dengan cara inkonstitusional, tidak boleh," jelas Tito usai rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
Tito mengatakan penyampaian aspirasi memang dilindungi oleh konstitusi. Namun jika mengerahkan massa untuk menduduki gedung DPR/MPR yang notabene simbol negara maka orang itu akan ditindak.
"Kalau datang ke DPR, delegasi menyampaikan pendapat, datang bertemu komisi di sini fine. Sudah sering dilakukan tapi kalau mengerahkan massa untuk menduduki, itu inkonstitusional. Polri konsisten menjaga simbol negara dari aksi-aksi inkonstitusional. Itu tidak boleh," tegas dia.
Polisi juga mengendus ada niat tersebut pada aksi 2 Desember lalu. Menurut dia ada pihak yang sengaja menodai tujuan demonstrasi dengan tuntutan proses hukum Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Proses hukum sudah jalan, masuk pengadilan. Ada kelompok yang ingin menghijack GNPF, GNPF enggak mau, ambil massa ini, pada waktu tumpah dibawa ke DPR. Agendanya lain lagi, meski bahasanya ke Ahok, isunya yang lain masalah UUD 1945," kata dia.
Tito menyayangkan jika niat tulus masyarakat dari daerah menuntut proses hukum kepada Ahok dinodai dengan upaya makar. Upaya itu ditengarai menggunakan momentum massa yang banyak untuk menduduki gedung DPR.
"Jadi masyarakat yang dari daerah yang murni tulus menuntut proses hukum, bersama saya berdoa kepada Allah SWT proses hukum berjalan mau dipakai seperti itu kita enggak mau. Tujuannya jangan sampai 212 masyarakat yang benar-benar beribadah suci di Monas dikotori aksi-aksi agenda politik menduduki DPR," kata Tito.
Padahal, kata Tito, kegiatan aksi 2 Desember kemarin itu diisi dengan doa bersama. "Intinya kegiatan itu yang kita lihat di Monas. Itu mengkoordinir kegiatan ibadah, zikir, doa, tausiah, salat Jumat dalam rangka untuk menuntut proses hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama, bahasanya penjarakan Ahok," jelas dia.
Editor | : | |
Sumber | : | Detik.com |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments