Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 05/12/2016 17:30 WIB

Kadinsih: Penyelewengan Truk Sampah akan Disanksi Berat

Ilustrasi Dump Truk Sampah
Ilustrasi Dump Truk Sampah
BEKASI_DAKTACOM: Dinas Kebersihan Kota Bekasi akan memanggil oknum dinas Kebersihan yang di duga menyewakan truk sampah milik Pemda ke pihak ke tiga .
 
Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi M Ridwan pada Dakta pagi ini, Senin (5/12) mengatakan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penggunaan truk pengangkut sampah milik Pemerintah Kota Bekasi yang di gunakan untuk mengangkut sampah milik perusahaan swasta di daerah kelurahan Pejuang Medan Satria Kota Bekasi.
 
Penggunaan truk pengangkut sampah untuk pengangkutan sampah salah satu limbah perusahaan di daerah pejuang ini sesuai laporan warga sudah berjalan selama dua tahun.
 
Pemakaian fasilitas negara untuk kepentingan pribadi menurut M Ridwan akan segera ditindak lanjuti dengan memanggil oknum yang di duga melakukan pelanggaran.
 
"Melalui majelis etik tingkat Dinas dan melibatkan tim inspektorat. Segera kita lakukan sidang etik sesuai ketentuan yang ada," paparnya.
 
Terpisah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Samsudin mengatakan bahwa pelanggaran terhadap kode etik dan kepatutan yang dilakukan oleh oknum Dinas Kebersihan harus diberikan sangsi tegas.
 
"Namun unsur praduga tak bersalah juga harus dikedepankan, hal ini mengingat adanya kemungkinan telah di buatnya MOU dengan pihak ke tiga oleh Dinas Kebersihan untuk pengangkutan limbah pabrik," jelasnya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1248 Kali
Berita Terkait

0 Comments