Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 05/12/2016 13:30 WIB

Pemkot Bekasi Ancam ASN yang Belum Serahkan LHKPN

Formulir LHKPN
Formulir LHKPN
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota Bekasi mencatat hingga Awal Desember 2016 sebanyak 99 pejabat setempat belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Samsudin memberi tenggang waktu hingga tanggal 14 Desember 2016 bagi pejabat untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPK, hal ini mengingat pada 14 Desember 2016 akan di evaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 
 
"Yang nggak mau buat silahkan. Tapi ingat dalam Perwal sangsinya berat. Kita minta agar sebelum tanggal 14 sudah diisi draftnya karena tanggal 14 Desember ini akan dievaluasi oleh KPK," ungkap Cucu usai apel pagi di plaza Pemkot Bekasi, Senin (5/12).
 
Cucu menambahkan sesuai Peraturan Walikota tentang kewajiban pejabat membuat laporan harta Kekayaan penyelenggara negara kepada KPK, sangsinya sangat berat, yaitu penurunan pangkat hingga pembebasan jabatan. 
 
Karena itu pihaknya menghimbau bagi para pejabat baik eselon dua, tiga dan empat serta pejabat pelaksana panitia barang jasa untuk segera membuat LHKPN. 
 
"Saat ini tinggal 99 aparatur atau Pejabat dari 32 an atau sekitar tiga puluh persen yang belum melaporkan hartanya," ungkap Cucu.
 
Terpisah Sekda Kota Bekasi Rayendera Sukarmaji meminta agar para pejabat tertib administrasi negara, hal ini mengingat pentingnya laporan tersebut.
 
"Gampang sebenarnya, sudah ada draftnya tinggal diisi saja. Jujur pengisian lebih cepat lebih baik," Katanya.
 
Pagi ini sekitar 90 an pejabat yang belum melaporkan LHKPN juga di pisahkan dari barisan Apel Pagi. Hal ini untuk memberikan sangsi moral bagi pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.
 
"Sengaja kita pisahkan barisanya. Ini biar semua tau siapa yang tidak tertib," ungkap Sekda.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1200 Kali
Berita Terkait

0 Comments