Rabu, 30/11/2016 14:30 WIB
Berkas Perkara Basuki Tjahaja Purnama Dinyatakan Lengkap
JAKARTA_DAKTACOM: Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama P21.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad menjelaskan bahwa pengertian P21 adalah berkas penyidikan Bareskrim Polri telah lengkap baik secara formil maupun materil.
“Berkas dinyatakan lengkap dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (30/11).
Selanjutnya, Kejaksaan Agung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.
“Sesuai dengan janji kami, wakut 14 hari yang dimiliki untuk meneliti perkara tidak akan dihabiskan. Tim bekerja siang malam untuk menyelesaikan perkara ini,” ujar Jampidum.
Dalam menangani perkara ini, Jampidum menyatakan bahwa Kejaksaan akan bekerja dengan profesional dan efisien. Kejaksaan juga menampik adanya intervensi dari pihak luar.
“Kami memutuskan dan meneliti perkara ini secara profesional,” ujar Jampidum.
Basuki dijerat Pasal 156 dan 156 a KUHP mengenai penistaan agama terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu. Atas perbuatannya, Gubernur DKI Jakarta Nonaktif itu terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments