Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 28/11/2016 10:00 WIB

Pembahasan KUA PPAS Kota Bekasi Berpotensi Terlambat

Ilustrasi dana APBD
Ilustrasi dana APBD
BEKASI_DAKTACOM: Badan Perencanaan Pembangunan daerah Kota Bekasi berencana meminta pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri terkait pengesahan APBD 2017 yang hingga saat ini masih belum dilakukan pembahasan oleh DPRD setempat (Badan Anggaran).
 
"Hari ini, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) akan masuk pembahasan, nanti sore dijadwalkan mulai dibahas oleh DPRD di bandung selama tiga hari," ujar Kepala Bappeda Jumhana Lutfi (28/11).
 
Bappeda berharap pembahasan selama tiga hari di Kota Bunga dapat menghasilkan RAPBD 2017, hal ini karena waktu yang ada sudah semakin mendekati awal 2017. Terlebih masih menurut Lutf,i sebelumnya Kemendagri telah menghimbau agar RAPBD 2017, di masing masing Kota/Kabupaten dapat selesai di bahas paling akhir pada 30 November 2016.
 
"Kami harap bisa selesai pembahasan dalam tiga hari kedepan. Kalo tidak takutnya nanti Kota Bekasi kena sangsi. Saya juga akan konsultasi dengan DPRD apa harus minta arahan dari kemendagri tentang ini atau tidak, karena saat ini kuncinya di DPRD," katanya.
 
Pada Himbauan Mendagri per tanggal 30 november 2016, seharusnya RAPBD sudah disepakati oleh DPRD atau Badan Anggaran. Terlebih saat ini ada perubahan pada Struktur Organiasi di Kota dan Kabupaten termasuk Kota Bekasi.
 
"PP 18 Tentang SOTK baru juga menjadi salah satu faktor keterlambatan pembahasan KUA PPAS, karena itu kerjasama antara eksekutif dan legislatif tentang pembahasan APBD 2017 harus lebih maksimal," katanya.
 
Perihal ketentuan RAPBD harus sudah selesai pada 30 november 2016, pihak Bappeda juga akan meminta pertimbangan DPRD setempat untuk bertanya kepada Kemendagri. Hal ini mengingat sangsi administrasi terkait uang respresentatif yang tidak dapat dicairkan selama enam bulan jika APBD 2017 terlambat dalam pengesahan.
 
"Saya akan konsul ke DPRD, apa perlu Pemkot meminta pendapat atau masukan dari Kemendagri mengenai APBD 2017, jika nantinya tetap terlambat," katanya.
 
Sebelumnya masih menurut Lutfi, KUA PPAS sudah diserahkan ke DPRD sejak bulan Agustus 2016, namun karena adanya perubahan rumpun urusan yang berubah, maka harus ngikuti UU baru tersebut yang akhirnya KUAPPAS di kembalikan ke Eksekutif untuk di lakukan perbaikan. Dan pada 16 November 2016, sudah di serahkan kembali ke DPRD untuk dilakukan pembahasan setelah dilakukan perbaikan sesuai SOTK baru.
 
"Kita harus akui adanya perubahan Perda SOTK juga sangat berpengaruh bagi pembahasan KUA PPAS , kuncinya pembahasan di DPRD nanti sore selama tiga hari. Kita akan tanya ke dewan untuk konsul ke Mendagri agar 6 bulan ke depan nggak kena sangsi administrasi," pungkasnya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1685 Kali
Berita Terkait

0 Comments