Jum'at, 25/11/2016 09:00 WIB
Hari Ini, Bareskrim Limpahkan Kasus Ahok Ke Kejaksaan
JAKARTA_DAKTACOM: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus dugaan penghinaan agama tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Kejaksaan Agung hari ini. Pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap satu.
"Berkas tahap satu tersangka atas nama Basuki Tjahaja Purnama hari ini kita kirim ke Kejagung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Jum'at (25/11).
Dalam penyelidikan, polisi telah dua kali memeriksa Ahok hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan pidana di Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan dalam tahap penyidikan, Ahok telah diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Ahok dicecar 27 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung 8 jam lebih itu.
Hingga Kamis (24/11), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik sudah memeriksa 30 saksi dalam kasus ini.
Editor | : | |
Sumber | : | Detik.com |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments