Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 24/11/2016 15:30 WIB

9 PNS Pemkot Bekasi Dipecat, Puluhan Diberi Sanksi

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS
BEKASI_DAKTACOM: Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi memberhentikan 9 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi secara tidak hormat.
 
“9 aparatur sipil negara (ASN) dipecat karena tidak masuk bekerja selama 145 hari tanpa keterangan sedangkan untuk 32 ASN mendapat sanksi,” ujar Kabid Pembinaan Kepegawaian (BKD) Kota Bekasi, Sayekti Rubiah pada Kamis (24/11).
 
Dijelaskan Sayekti seluruh pegawai tersebut terkena hukuman karena terbukti melakukan tindakan indisipliner.
 
“Selain ada yang diberhentikan, ada juga 12 pegawai yang diturunkan pangkatnya, 8 pegawai ditunda gajinya, 4 orang dibebastugaskan dan satu pegawai hanya diberikan teguran tertulis, kami memberikan sanksi ini sudah sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” katanya.
 
Adapun seluruh ASN yang diberi sanksi berasal dari tiga Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yakni Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kebersihan Kota Bekasi, mayoritas berasal dari golongan III atau staf. 
Editor :
Sumber : Gobekasi
- Dilihat 1278 Kali
Berita Terkait

0 Comments