Kamis, 24/11/2016 11:30 WIB
Fahira Idris: Biang Gaduhnya Ahok, Kenapa yang Ditahan Buni Yani?
JAKARTA_DAKTACOM: Penetapan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di media sosial oleh Penyidik Polda Metro Jaya disayangkan dan diprotes banyak pihak.
Tuduhan yang dialamatkan kepada Buni Yani sebagai penebar kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat dianggap tidak relevan dengan perkembangan kasus dugaan penistaan agama di mana Ahok sudah jadi tersangka.
“Kita tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, walau secara pribadi saya menyayangkan penetapan status tersangka ini. Sekarang, selain tetap berjuang di jalur hukum, saya mohon masyarakat mendoakan Saudara kita Buni Yani. Saya yakin Allah tidak diam. Dia akan beri jalan bagi Buni Yani temukan keadilan. Saya pribadi akan kawal kasus ini sampai Buni Yani temukan keadilan,” ungkap Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (24/11).
Fahira mengungkapkan, kesalahan terbesar Buni Yani adalah berani menganggu sebuah kemapanan kekuasaan dengan mengoreksi sikap, perilaku, dan perkataan seorang pejabat publik yang saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dugaan penistaan agama.
Penetapan Buni Yani menjadi tersangka hanya karena mengunggah video Al-Maidah 51 beserta narasi mempertanyakan apakah yang diucapkan Ahok sebagai penistaan agama, merupakan hal yang berlebihan.
Kesannya, lanjut Fahira, gara-gara Buni Yani, negara ini jadi gaduh karena umat Islam marah dan menggelar aksi besar-besaran menuntut proses hukum terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.
Padahal, tambah Fahira, yang membuat banyak orang marah adalah redaksi yang diucapkan Ahok, bukan kalimat yang dituliskan Buni Yani.
“Padahal kita semua tahu, biang kegaduhan itu siapa. Jika setiap kritik ke pejabat publik harus berurusan dengan polisi, kita semua harus koreksi diri, negeri seperti apa yang sebenarnya kita inginkan? Objek yang dikritik Buni Yani yaitu perkataan Saudara Basuki status hukumnya sudah jelas, tersangka kasus penistaan agama. Saudara Basuki juga sudah berulang-ulang mengakui kesalahannya. Lantas nama baik siapa yang dicemarkan Buni Yani?,” tukas Senator Jakarta ini.
Sebagai informasi, Buni Yani dijadikan sebagai tersangka di saat yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi dan setelah menjadi tersangka saat itu juga langsung diperiksa dan tidak diperbolehkan pulang.
Berbeda dengan Ahok, yang sebelum jadi tersangka dilakukan gelar perkara terlebih dahulu dan setelah jadi tersangka menunggu beberapa hari untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka dan hingga saat ini belum ditahan.
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis DPD Jakarta |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments