Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 23/11/2016 16:30 WIB

Bappeda: 30 November Jadi Batas Pembahasan RAPBD

Kabid Pengendalian dan Evaluasi Badan Perencanaan Bappeda Kota Bekasi Inayatullah
Kabid Pengendalian dan Evaluasi Badan Perencanaan Bappeda Kota Bekasi Inayatullah
BEKASI_DAKTACOM: Kepala Bidang pengendalian dan evaluasi Bappeda Kota Bekasi Inayatullah mengatakan bahwa saat ini RAPBD tahun 2016 sudah kembali di serahkan kepada DPRD (Banggar) Kota Bekasi pada 16 november 2016.
 
"RAPBD sudah kita serahkan kembali tinggal dibahas tim TAPD dan Banggar, sesuai dengan Perwal RKPD 2017 di harapkan pada 30 November selesai dibahas agar dapat digunakan per satu Januari 2017," katanya pada Rabu (23/11).
 
Sebelumnya KUA dan PPAS 2017 sudah diserahkan ke DPRD pada 28 Juni 2016 lalu, yang sudah mengalami berbagai koreksi oleh Badan Anggaran DPRD. Tahapanya adalah RKPD di serahkan pada 30 Mei 2016.
 
"Setelah RKPD diserahkan lalu ada pembahasan dan sesuai PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah maka KUAPPAS dan RKPD dibahas dan diseralaskan secara paralel/sekarang sudah di serahkan kembali KUAPPAS hasil penyesuaian, sesuai PP18 pada 16 November 2016 sudah kembali diserahkan," paparnya.
 
Saat ini menunggu pembahasan oleh badan angaran DPRD Kota Bekasi (Pembahasan Akhir)
untuk menjadi nota kesepakatan penandatangan KUAPPAS.
 
Diharapkan APBD harus selesai sesuai deadline pada Desember 2016 dan jika tidak maka enam bulan akan kena sanksi sesuai Permendagri 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD 2017.
 
"Secara teknis perubahan aturan tidak berpengaruh. Adanya aturan SOTK baru, tinggal kita liat dan RKPD harus disesuaikan secara teknis. Per 30 november 2016, APBD harus sudah penetapan sesuai Permen 31," jelasnya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1693 Kali
Berita Terkait

0 Comments