Oleh Bayu Samudera, Ketua Forum Jurnalis Bekasi
Hampir semua media hari ini dan dua pekan kebelakang banyak menulis tentang DPRD Kota Bekasi yang sedang menunjukan kekuatanya dalam melakukan koreksi kebijakan yang Walikota Bekasi.
Kata "Pembongkaran Bangunan" menjadi tema utama sejumlah media massa baik lokal maupun nasional. Pihak Eksekutif (Walikota Bekasi) dan legialatif (DPRD) Kota Bekasi saling unjuk kekuatan. Ada hal yang berbeda diperjuangkan oleh masing-masing instansi ini. Pemahaman hukum dan kemanusiaan menjadi tolok ukurnya.
"Kita semua tau bagai mana PDI Perjuangan itu, sampai kapan pun meskipun kita sendiri tidak akan mundur memperjuangkan rakyat kecil (warga Korban Penggusuran)," ungkap Ketua DPRD Kota Bekasi H Tumai di hampir semua media.
Namun hal berbeda justru dilontarkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Penegakan hukum demi penyelamaatan Aset Negara juga dianggap satu kebenaran. Melalui dinas terkait pihaknya telah dan akan terus melakukan pembongkaran bangunan di benerapa titik wilayah setempat.
Bukan tidak ada alasan Pemerintah melakukan penertiban bangunan liar (Bangli). Alasan yang disajikan adalah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), Penataan wilayah, pembuatan saluran dan jalan, sebagai salah satu bentuk pengamanan Aset Negara.
Persoalan yang muncul adalah kedua lembaga/instansi pelindung Masyarakat ini justru menjadi bahan "Gunjingan" warga Kota Bekasi, mereka dianggap berpolitik dengan atas nama masyarakat kecil korban penggusuran.
Pro dan Kontra dipertontonkan dengan langkah demokrasi. Imbasnya demo berlangsung hampir tiap hari di Gedung Dewan yang terhormat.
Bahkan ada beberapa langkah atau kebijakan yang dianggap "Konyol" atau menyalahi aturan demi untuk memuaskan hasrat membenarkan diri dan menyalahkan yang lain. Surat dari Ketua DPRD Kota Bekasi ke Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU/PR), dianggap cacat Hukum dan Administrasi.
Hal ini mengingat keluarnya surat tanpa melalui tahapan dan proses yang benar.
"Seharusnya ketua DPRD Kota Bekasi Paham, jika surat atas nama Ketua DPRD harus disepakati oleh masing-masing pimpinan dan disepakati anggota. Ada tata aturan yang harus dijalankan bahwa lembaga DPRD itu terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan AKD, Dalam mengambil sebuah kebijakan/keputusan yang mengatasnamakan lembaga dan keputusannya harus melalui Rapim," ungkap Anggota DPRD Kota Bekasi Saherallayali sebagai salah satu protes keras keluarnya surat tersebut. Hal serupa juga di ungkapkan Anggota DPRD lainya Heri Parani.
Namun protes yang dilakukan Anggota DPRD tidak lantas membuat ketua DPRD mencari langkah dengan prinsip kolektif kolegial. Pihaknya bersama fraksi yang mendukung menggelar rapat paripurna inisiatif untuk melakukan uji dukungan lahirnya panitia khusus Penertiban Bangunan liar. Alhasil sidang yang dilakukan tidak Kuorum, karena tidak dihadiri 50 persen plus satu anggota DPRD setempat.
"Bahwa pada hari selasa dilakukan Paripurna inisiatif tanpa prosuder dan mekanisme yang seharusnya di tempuh. Tidak sesuai ketentuan tatib, kita sudah keluarkan suratnya. Apalagi rapat ini tidak Kuorum," ungkap Junaedi Sekertaris DPRD Kota Bekasi. Surat juga sebelumnya dikeluarkan pihak Sekwan DPRD menanggapi surat yang di buat Ketua DPRD ke kementrian PUPR yang intinya mengkeritisi surat tersebut cacat administrasi.
Sementara di luar Gedung DPRD sebagian anggota Dewan yang lain justru menanggapi langkah ketua DPRD yang mendorong Pansus dengan langkah lain. Mereka memilih melakukan penjelasan ke sejumlah awak media tentang kondisi dan langkah yang mereka ambil menanggapi langkah ketua DPRD H Tumai dan sejumlah anggota Dewan lain.
"Kita anggap langkah ketua sudah tidak sesuai tatib, jika mana menggelar rapat paripurna inisiatif dengan mengabaikan tatib DPRD," ungkap Heri Koswara yang juga wakil Ketua DPRD Kota Bekasi.
Di sisi lain, Pro Kontra juga diperlihatkan dengan saling aksi demo antara pihak pendukung Pansus dan yang menolak dilakukan pansus terkait pembongkaran Bangunan liar.
"Kita akan dukung langkah DPRD mengelar pansus pembongkaran bangunan yang tidak manusiawi," ungkap sejumlah massa yang mengatas namakan warga Korban penggusuran dan sejumlah mahasiswa yang berdemo di Gedung DPRD kemarin.
Hal serupa juga di lakukan pihak yang mendukung langkah Walikota untuk pengamanan Aset Negara dan pembangunan Infrastruktur dengan melakukan pembongkaran sejumlah bangunan di lahan milik PJT 11.
"Langkah Ketua DPRD Kota Bekasi merupakan bentuk politisasi masyarakat demi kepentingan dewan. Dan kita akan mendukung pembangunan Kota Bekasi," ungkap Demonstran yang mengatas namakan Gerakan Komite Pemuda Patriot Peduli Pembangunan.
Ini membuktikan bahwa Pimpinan di Kota Bekasi sedang diuji untuk mengambil langkah tepat solusi pembongkaran bangunan yang dianggap merugikan warga miskin. Walikota Bekasi harus cepat mengambil kebijakan agar masalah ini tidak berlarut larut. Ketua DPRD dan anggota yang mengusulkan Pansus juga harus menurunkan "ego" agar dapat bersama mencari solusi terbaik.
Warga Masyarakat sebenarnya hanya berharap agar kesempatan kerja, infrastruktur, kesehatan dan pendidikan dapat berjalan baik dengan jaminan kemanan dari pihak terkait. Warga Bekasi sudah bosan dengan bentuk politisasi dan egoisme pimpinan yang memiliki kebijakan.
Penyiapan lahan Rusunawa sebagai bentuk relokasi yang harusnya diperjuangkan wakil rakyat, bukan saling unjuk kekuatan dan egoisme pribadi. Kota Bekasi harus berfikir maju agar warganya juga maju dalam segala aspek pembangunan manusia.
Harusnya kedua pihak dapat duduk bersama melakukan diskusi langkah penyelesaian masalah tanpa mengedepankan ego pribadi. Kasihan rakyat yang harus selalu menjadi korban. Rakyat menuntut sikap dewasa para pemangku kebijakan dengan tidak mengesampingkan hukum yang berperikemanusiaan.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Kabupaten Bekasi Tentukan Pemimpinnya Sendiri, Sejarah Baru dan Terulangnya Pilkada 2012
- Budaya Silaturahmi dan Halal Bihalal
- Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Menurut Perspektif Pemikir Ekonomi Islam
- Jauh Dari Pemerintahan Bersih Dalam Sistem Demokrasi
- Persikasi Bekasi, Dulu Penghasil Talenta Sekarang Sulit Naik Kasta
- Quo Vadis UU Ciptaker
- Kaum Pendatang Mudik, Cikarang Sunyi Sepi
- Menanti Penjabat Bupati Yang Mampu Beresin Bekasi
- Empat Pilar Kebangsaan dan Tolak Tiga Periode
- DUDUNG ITU PRAJURIT ATAU POLITISI?
- Ridwan Kamil Berpeluang Besar Maju di Pilpres 2024, Wakil dari Jawa Barat
- QUO VADIS KOMPETENSI, PRODUKTIVITAS & DAYA SAING SDM INDONESIA
- Tahlilan Atas Kematian Massal Nurani Wakil Rakyat
- Nasehat Kematian Di Masa Pandemi Covid-19
- FPI, Negara dan Criminal Society
0 Comments