Senin, 21/11/2016 18:00 WIB
Pengusaha Dapat Ajukan Penangguhan UMK 2017
BEKASI_DAKTACOM: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi meminta perusahaan yang keberatan dengan besaran Upah Minimum Kota 2017 untuk mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Barat.
"Besaran UMK Kota Bekasi 2017 sebesar Rp3,6 juta lebih sudah disetujui Wali Kota Bekasi dan tengah diusulkan kepada Gubernur Jabar untuk disahkan. Bagi pengusaha yang tidak mampu, silakan mengajukan penangguhan," kata Kepala Disnakertrans Kota Bekasi, M Kosim di Bekasi, Senin (21/11).
Menurut dia, penetapan UMK tersebut diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi yang terdiri atas perwakilan unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan serikat pekerja.
"Besaran UMK 2017 telah ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 15 November 2016 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan," katanya.
Dikatakan Kosim, saat ini pihaknya tengah membuka peluang pengajuan penangguhan UMK 2017 bagi 1.200 lebih perusahaan yang beraktivitas di wilayahnya.
Adapun persyaratan penangguhan UMK di antaranya pemeriksaan kondisi keuangan perusahaan berdasarkan dokumen neraca keuangan perusahaan yang mengajukan penangguhan.
“Permohonan izin penangguhan pemberlakuan UMK itu, juga dilampiri dengan dokumen neraca keuangan perusahaan bersangkutan. Dan, dari neraca itu akan diketahui kondisi keuangan perusahaan secara umum,” ujarnya.
Selain terkait keuangan, permohonan penangguhan dari perusahaan juga harus disertai pernyataan mengenai jangka waktu penangguhan UMK tersebut, oleh karenanya perusahaan harus memiliki target produksi dalam waktu tertentu hingga akhirnya bisa menggaji karyawan sesuai dengan UMK 2017.
"Jadi, penangguhan pemberlakukan UMK itu tetap ada batasnya, yakni sampai waktu yang diperkirakan perusahaan itu mampu meningkatkan produksi sehingga mampu membayar pekerjanya sesuai UMK,” katanya.
Syarat terakhir yang harus dipenuhi adalah permohonan penangguhan itu sudah mendapakan persetujuan dari pekerja, terkait besaran upah yang ditangguhkan dan tenggat waktu penangguhan, sudah terjalin kesepakatan di antara kedua belah pihak, yaitu pekerja dan pengusaha.
Sementara itu data yang dilansir dari Disnakertrans Kota Bekasi tercatat sebanyak 17 dari 1.200 perusahaan di wilayah itu telah menangguhkan UMK pada 2016.
Mayoritas perusahaan itu bergerak di bidang garmen yang memiliki jumlah pekerja di atas 1.000 orang.
Alasan yang paling dominan adalah ketidakmampuan keuangan perusahaan akibat pengaruh kurs mata uang asing dan juga berkurangnya pemesanan produksi.
Jumlah perusahaan tersebut yang kini diprediksi akan kembali dibebani tambahan UMK 2017 di wilayah setempat sebesar Rp300 ribu dari UMK 2016 sebesar Rp3,3 juta.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments