Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 21/11/2016 08:00 WIB

Sekda Kota Bekasi Pertanyakan Legalitas Surat H. Tumai

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji
BEKASI_DAKTACOM: Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendera Sukarmaji mempertanyakan surat Ketua DPRD ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU/PR) yang dianggap cacat administrasi.
 
"Saya bertanya, itu surat dari mana asalnya? Jika surat atas nama Ketua Dewan. Jika surat keluar harus ada mekanisme, apa sudah ditempuh apa belum nggak ada juga penomeran di sekwan," katanya pada Senin (21/11).
 
Pihaknya menegaskan bahwa surat tersebut tidak sah secara administrasi, sehingga Pemkot Bekasi akan mebuat surat jawaban kepada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
"Jadi dewan itu orangnya, tapi administrasi surat harus dari Sekwan cq bagian umum. Saya rasa surat itu patut dipertanyakan," ujarnya.
 
Sementara terkait isi surat, sesuai UU 23 tentang pengelola lahan milik negara, Pemerintah Daerah ( Pemkot Bekasi) dapat menggunakan lahan tersebut untuk kemaslahatan atau kepentingan umum.
 
"Meskipun lahan Kementrian PUPR, PJT atau Kementerian lain, jika Pemkot membutuhkan untuk pembangunan kepentingan umum, akan dilepaskan. Contohnya jalan Hasibuan dan Gedung DPRD itu juga lahan milik PUPR," jelasnya.
 
Sekda mengakui jika saat menjabat sebagai kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang, lahan tersebut dimohon oleh Pemkot Bekasi untuk gedung DPRD meskipun milik kementerian pemukiman. Sekda meyakini bahwa pembongkaran bangunan di lahan PJT 11, sudah masuk ranah politis dan kemungkinan rakyat yang akan menjadi korban.
 
"Saya minta tolong agar dapat dipisahkan kepentingan partai dan lembaga. Kita harus sama-sama dewasa. Harusnya cari solusi bukan mengkritisi tanpa solusi. Harusnya kita mencari solusinya gimana, misalkan yang terhormat mengusulkam anggaran 2017 untuk bangun rusunawa lagi itu lebih baik. Kritis boleh dan saya hormat pada Ketua Dewan, tapi kalo Kritiknya salah takutnya jadi cemoohan," pungkasnya.
 
Terpisah Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Bekasi yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi juga menyayangkan surat ketua DPRD H Tumai yang dikirim ke kementrian PUPRA terkait pembongkaran bangunan di lahan PJT 11.
 
"Ada tata aturan yang harus dijalankan bahwa lembaga DPRD itu terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan AKD, Dalam mengambil sebuah kebijakan/keputusan yang mengatasnamakan lembaga keputusannya harus melalui Rapim," katanya.
 
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Bekasi Haji Tumai berkirim surat kepada Kementrian PUPR agar memanggil Walikota Bekasi terkait dugaan penggunaan tanah negara oleh pihak Swasta yang di berikan izin oleh Pemkot Bekasi. Sementara di sisi lain Pemkot Bekasi (Walikota) melakukan pembongkaran bangunan di atas saluran milik PJT 11.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2057 Kali
Berita Terkait

0 Comments