Senin, 21/11/2016 07:00 WIB
Distako Kota Bekasi Bantah Tudingan DPRD Soal Penggunaan Tanah Negara
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota Bekasi membantah memberikan izin bagi sejumlah pengusaha hotel dan apartemen untuk membangun di atas tanah negara (Kementrian PU/PR).
"Saya merasa tudingan adanya tanah negara yang dipake membuat Hotel Amarosa, Hotel Amaris, SPBU di Jalan Ahmad Yani tidak benar. Tanah negara yang dimiliki Kementrian PU/PR itu bekas dari kontruksi jalan tol dan pembangunan Kalimalang, bentuknya slipiran bukan ngeblok. Saat ini beberpa bangunan itu hanya menggunakan lahan itu untuk taman seperti depan Giant Hyipermarket selain pagar dan saluran taman, Sementara depan Hotel Amarosa, memang masih berdiri plang keterangan tanah Negara. Namun tidak menunjukan batas lahan. Tanah PU/PR itu hanya dipake akses masuk dan taman serta saluran," Kata Kepala Dinas Tata Kota Bekasi Koswara Hanafi, Senin (21/11).
Pihaknya juga mengatakan jika Hotel Amaris menggunakan lahan kementrian PUPR untuk lahan parkir, akan tetapi sudah mengantongi izin dari Kementrian dan PJT II, dan bukan diberikan izin oleh Pemerintah Kota Bekasi (Walikota).
"Yang di pake parkir, seperti Apartemen Mutiara, itu mereka sudah memiliki perjanjian dengan Kementerian PUPR, izinnya dia ke sana langsung, dan bukan izin dari Pemkot Bekasi," katanya.
Koswara menegaskan jika pemberin Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diajukan hanya untuk bangunan atau lahan yang memiliki surat tanah dan tidak ada bangunan di atas aset atau tanah Negara.
"IMB salah satu dasarnya surat tanah atau kepemilikan lahan sehingga tidak ada IMB untuk tanah Negara. Saya rasa tudinganya gak tepat. Dan saya siap dipanggil Kementerian untuk menjelaskan duduk persoalan lahan di sepanjang jalan Ahmad Yani itu," Kata Koswara.
Dinas Tata Kota Sendiri masih menurut Koswara sudah melakukan pengecekan lokasi lahan yang dipersoalkan selama dua hari kemarin didampingi pihak PJT II. Hasilnya tidak ada lahan negara yang digunakan bangunan Hotel dan Apartemen .
"Selama dua hari ini kita sudah ukur sehingga kita pastikan tudingan itu tidak tepat dan jika ada yang di jadikan tempat parkir itu perjanjianya dengan Kementrian PUPR langsung bukan dengan Pemkot," ungkapnya menjelaskan.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments