Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 21/11/2016 07:00 WIB

Distako Kota Bekasi Bantah Tudingan DPRD Soal Penggunaan Tanah Negara

Hotel Amaroossa Kota Bekasi
Hotel Amaroossa Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota Bekasi membantah memberikan izin bagi sejumlah pengusaha hotel dan apartemen untuk membangun di atas tanah negara (Kementrian PU/PR).
 
"Saya merasa tudingan adanya tanah negara yang dipake membuat Hotel Amarosa, Hotel Amaris, SPBU di Jalan Ahmad Yani tidak benar. Tanah negara yang dimiliki Kementrian PU/PR itu bekas dari kontruksi jalan tol dan pembangunan Kalimalang, bentuknya slipiran bukan ngeblok. Saat ini beberpa bangunan itu hanya menggunakan lahan itu untuk taman seperti depan Giant Hyipermarket selain pagar dan saluran taman, Sementara depan Hotel Amarosa, memang masih berdiri plang keterangan tanah Negara. Namun tidak menunjukan batas lahan. Tanah PU/PR itu hanya dipake akses masuk dan taman serta saluran," Kata Kepala Dinas Tata Kota Bekasi Koswara Hanafi, Senin (21/11).
 
Pihaknya juga mengatakan jika Hotel Amaris menggunakan lahan kementrian PUPR untuk lahan parkir, akan tetapi sudah mengantongi izin dari Kementrian dan PJT II, dan bukan diberikan izin oleh Pemerintah Kota Bekasi (Walikota).
 
"Yang di pake parkir, seperti Apartemen Mutiara, itu mereka sudah memiliki perjanjian dengan Kementerian PUPR, izinnya dia ke sana langsung, dan bukan izin dari Pemkot Bekasi," katanya.
 
Koswara menegaskan jika pemberin Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diajukan hanya untuk bangunan atau lahan yang memiliki surat tanah dan tidak ada bangunan di atas aset atau tanah Negara.
 
"IMB salah satu dasarnya surat tanah atau kepemilikan lahan sehingga tidak ada IMB untuk tanah Negara. Saya rasa tudinganya gak tepat. Dan saya siap dipanggil Kementerian untuk menjelaskan duduk persoalan lahan di sepanjang jalan Ahmad Yani itu," Kata Koswara.
 
Dinas Tata Kota Sendiri masih menurut Koswara sudah melakukan pengecekan lokasi lahan yang dipersoalkan selama dua hari kemarin didampingi pihak PJT II. Hasilnya tidak ada lahan negara yang digunakan bangunan Hotel dan Apartemen .
 
"Selama dua hari ini kita sudah ukur sehingga kita pastikan tudingan itu tidak tepat dan jika ada yang di jadikan tempat parkir itu perjanjianya dengan Kementrian PUPR langsung bukan dengan Pemkot," ungkapnya menjelaskan.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1745 Kali
Berita Terkait

0 Comments