Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 19/11/2016 18:00 WIB

Jika Jadi Terpidana dan Menang Pilkada, Ahok Digantikan Djarot

PDIP Resmi Dukung Ahok Djarot
PDIP Resmi Dukung Ahok Djarot
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan, jika calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan menjadi terpidana, namun memenangkan Pilkada, maka otomatis wakilnya yang akan naik menggantikan.
 
"Karena ada ketentuan jika kepala daerah tidak bisa menjalankan kewajibannya (terpidana) maka harus diganti. Otomatis wakilnya naik," ujarnya kepada JITU Islamic News Agency di Kedai Kopi Deli, Jakarta, Kamis (17/11).
 
Aturan itu, terangnya, merupakan mekanisme hukum yang menjamin jangan sampai ada kekosongan jabatan.
Terkait keikutsertaan Pilkada, Veri mengungkapkan, bahwa status tersangka tidak membatalkan kepesertaan kontestasi pemilihan kepala daerah.
 
Sementara itu, menanggapi desakan banyak pihak yang menyatakan Ahok agar mundur dari pencalonan, menurutnya, hal itu suatu yang dilematis.
 
"Dilemanya, bagi Ahok secara hukum kalau dia mundur atau dituntut mundur, maka dia harus bayar denda dan ada sanksi pidana yang melekat," jelasnya.
 
"Bahkan terhadap partai politik pengusungnya juga kena," tambah Veri.
 
Karenanya, menurut Veri, dengan ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada pilihan bagi Ahok selain tetap maju.
 
Sebelumnya, calon gubernur DKI Jakarta nomer urut 2, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian dengan status penyidikan.  (Yahya Nasrullah/JITUIslamicNewsAgency)
Editor :
Sumber : Rilis JITU Islamic News Agency
- Dilihat 1807 Kali
Berita Terkait

0 Comments