Sabtu, 19/11/2016 09:00 WIB
Pengacara: Mayoritas Ahli Hukum Sepakat Ahok Bersalah
JAKARTA_DAKTACOM: Sekretaris Jenderal Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawan, mengungkapkan, pandangan ‘jumhur’ (mayoritas) ahli hukum terkait kasus penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, adalah sepakat, bahwa Ahok bersalah dan pantas dipidana.
Hal ini dia sampaikan menanggapi hiruk-pikuk pendapat yang mengatakan Ahok tidak bersalah secara hukum. Sehingga, status tersangka yang kini disandang Ahok, seolah suatu kezaliman.
“Ini kan jumhur ahli hukum gitu yah, sepakat kalau itu salah,” kata Iwan saat menjadi pembicara dalam dialog publik bertemakan “Pasca Ahok Tersangka: Apa Kata Mereka?” di Cikini, Jakarta Pusat. Jumat (18/11) siang.
Dia juga menganggap bahwa dalam penanganan kasus hukum Ahok, haruslah disikapi atas dasar hukum, bukan perasaan. Sehingga menurutnya, pandangan tersebut menjadi adil.
“Kita harus menghukumnya karna hukum,” ujar dia.
Selain itu, menanggapi kelambanan penegak hukum dan pemerintah dalam merespon kasus Ahok, dia mengatakan hal tersebut akan memperjelas status negara di mata masyarakat Indonesia.
“Sekarang ini kita diuji, Indonesia ini apakah negara hukum atau negara kekuasaan,” pungkas Iwan.
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis JITU Islamic News Agency |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments