Sabtu, 19/11/2016 08:00 WIB
Kesetaraan Hukum Dianggap Takluk Di Depan Ahok
JAKARTA_DAKTACOM: Terkait kasus hukum penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Juru Bicara Front Pembela Islam, Munarman, mengatakan bahwa dalam penanganannya dalam hal ini polisi tebang pilih.
Pasalnya, menurut Munarman, dalam sejarah hukum Indonesia, tersangka terkait pasal 156a yang saat ini menjerat Ahok, secara langsung ditahan. Seperti kasus yang menjerat Arswendo, Lia Aminuddin, dan Ahmad Musadeq dengan Gafatarnya baru-baru ini.
Sementara, tidak ditahannya ahok dalam kasus yang sama, bagi Munarman akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Siapapun kata dia, harus memiliki status yang sama di mata hukum.
“Kalau kita masih menjunjung tinggi keadilan, Equality Before The Law (kesetaraan di mata hukum) harus dilakukan. Kalau penyidiknya professional itu udah ditahan,” kata Munarman saat menjadi pembicara dalam dialog publik bertemakan “Pasca Ahok Tersangka: Apa Kata Mereka?” di Cikini, Jakarta Pusat. Jumat (18/11) siang.
Dilansir dari JITU Islamic News Agency, Munarman menganggap ketidakadilan dalam penanganan kasus Ahok, akan mengancam Indonesia yang berstatus negara hukum, menjadi negara kekuasaan.
“Karena hukum tidak tegak, negara ini menjadi negara kekuasaan. Indonesia terancam dari negara hukum menjadi negara kekuasaan,” tutup Munarman. (Nizar Malisy/JITU Islamic News Agency)
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis JITU Islamic News Agency |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments