Jum'at, 18/11/2016 18:00 WIB
Munarman: Ahok Berpotensi Kembali Hina Islam
JAKARTA_DAKTACOM: Juru bicara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) Munarman mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Gubernur DKI Jakarta yang telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Hal itu disampaika nMunarman dalam pernyataan sikap GNPF-MUI pada Jum’at (18/11) selepas Ahok dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama yang dilakukannnya.
Pertama, Munarman menjelaskan Ahok telah dinyatakan sebagai tersangka sehingga harus ditahan sesuai Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahunpenjara. Kedua, Ahok berpotensi melarikan diri kendati sudah dicekal oleh MabesPolri. Berikutnya jika Ahok tidak segera ditahan juga maka ia berpotensi menghilangkan barang bukti, lapor JITU Islamic News Agency.
“Termasuk perangkat perekama nPemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenang Ahok. Jadi masih bisa mempengaruhi, menghapus, menghilangkan dan mengedit video yang diunggah situs resmi DKI,” ungkap Munarman dalam konferensi pers di AQL Islamic Centre Tebet, Jakarta, Jumat (18/11).
Selanjutnya, Munarman mengatakan alasan Ahok mesti segera ditahan ialah karena berpotensi mengulangi perbuatannya. Terlebih sikap Ahok yang arogan dan suka mencaci dan menghina umat muslim.
Pernyataan sikap berikutnya, ulah Ahok menistakan agama sudah membuat heboh nasional dan internasional dan berdampak luas serta signifikan juga berpotensi memecah belah bangsa.
“Semua tersangka yang terkait pasal 156a KUHP langsung ditahan seperti kasus lainnya. Sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai tersangka terkait Pasal 156a KUHP adalah ketidakadilan dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesi,” tutup Munarman dalam konferensi persnya.
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis JITU Islamic News Agency |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments