Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 17/11/2016 12:00 WIB

PP Muhammadiyah Minta Umat Kawal Kasus Ahok

Logo Muhammadiyah
Logo Muhammadiyah
JAKARTA_DAKTACOM: Usai ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar Konferensi Pers terkait penetapan tersebut di Gedung Pusat dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11) siang.
 
Dalam rilis yang diterima JITU News Agency, Muhammadiyah menilai penetapan Ahak sebagai tersangka sesuai dengan prinsip hukum secara adil dan objektif.
 
“Muhammadiyyah percaya sepenuhnya bahwa penetapan basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif yang telah diikhtiarkan dan dijalankan seoptimal mungkin oleh Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu merupakan bukti tegaknya hukum dengan baik serta terjaminnya eksistensi Indonesia sebagai negara hukum,” demikian dalam rilis.
 
Lebih lanjut, dalam rilis juga disebutkan bahwa Muhammadiyah memberikan apresiasi terhadap Presiden R.I. Joko Widodod atas dukungan penegakan hukum.
 
“Mengapresiasi komitmen Presiden R.I. dalam mendukung sepenuhnya penegakan hukum atas kasus penistaan agama tersebut, serta dalam melakukan berbagai komunikasi dengan berbagai komponen bangsa, sehingga tercipta stabilitas nasional dan terwadahinya aspirasi umat Islam yang keyakinan keagamannya ternodai,” seperti yang tertulis di point kedua.
 
Selain itu, Muhammadiyah berharap agar proses hukum bisa tetap berjalan pada tahap yang selanjutnya.
“Diharapkan proses hukum yang positif tersebut pada tahap selanjutnya tetap berjalan objektif dan seadil-adilnya,” demikian dalam rilis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir.
 
Lebih tegas, Muhammadiyah meminta agar umat Islam terus mengawal proses hukum agar tetap tegak pada proses selanjutnya.
 
“Kepada umat Islam dan semua pihak dihimbau agar lapang hati menerima hasil proses hukum tersebut, serta mengawal dengan seksama agar hukum tetap tegak pada proses selanjutnya di pengadilan,” tulisnya. (Ali Muhtadin/JITUNewsAgency)
Editor :
Sumber : Rilis JITU News Agency
- Dilihat 1787 Kali
Berita Terkait

0 Comments