Kamis, 17/11/2016 11:00 WIB
Kabareskrim: Status Ahok Naik Berkat Barang Bukti
JAKARTA_DAKTACOM: Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengatakan video penistaan Surat Al-Maidah ayat 51 oleh Ahok di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu berdasarkan pengecekan teknis laboratoris terhadap video tersebut benar-benar asli.
"Video tersebut asli. Tidak ada pengeditan dalam arti mengurangi atau menambahkan frame baru," katanya, Rabu (16/11).
Berkat pemeriksaan barang bukti berupa video digital tersebut maka Ahok resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.
Setelah penetapan sebagai tersangka, selanjutnya akan ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Kabareskrim juga menyatakan Ahok dilarang ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Buni Yani sebagai pengupload video Ahok pertama kali, dituduh beberapa pihak telah melakukan pengeditan. Sehingga terlihat seolah Ahok melakukan penistaan agama. (Tommy Abdullah/JITUNews Agency)
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis JITU News Agency |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments