Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 17/11/2016 11:00 WIB

Kabareskrim: Status Ahok Naik Berkat Barang Bukti

Kabareskrim Ari Dono Sukmanto
Kabareskrim Ari Dono Sukmanto
JAKARTA_DAKTACOM: Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengatakan video penistaan Surat Al-Maidah ayat 51 oleh Ahok di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu berdasarkan pengecekan teknis laboratoris terhadap video tersebut benar-benar asli.
 
"Video tersebut asli. Tidak ada pengeditan dalam arti mengurangi atau menambahkan frame baru," katanya, Rabu (16/11).
 
Berkat pemeriksaan barang bukti berupa video digital tersebut maka Ahok resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.
 
Setelah penetapan sebagai tersangka, selanjutnya akan ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Kabareskrim juga menyatakan Ahok dilarang ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
 
Sebelumnya, Buni Yani sebagai pengupload video Ahok pertama kali, dituduh beberapa pihak telah melakukan pengeditan. Sehingga terlihat seolah Ahok melakukan penistaan agama.  (Tommy Abdullah/JITUNews Agency)
Editor :
Sumber : Rilis JITU News Agency
- Dilihat 1648 Kali
Berita Terkait

0 Comments