Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 17/11/2016 07:30 WIB

Yusril: Beri Kesempatan Polri Tindaklanjuti Proses Hukum Ahok

Yusril IM
Yusril IM
JAKARTA_DAKTACOM: Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, masyarakat perlu memberi kesempatan kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Ahok. 
 
Yusril ingin semua orang mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil dan beradab dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik, yang kerapkali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara obyektif.
 
"Akhirnya, kalau kasus Ahok ini lanjut sampai ke pengadilan, maka pengadilanlah nanti yang akan memutuskan Ahok bersalah atau tidak. Selama proses penegakan hukum berlangsung, maka azas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Seseorang baru dinyatakan bersalah jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," terang dia dalam keterangan persnya yang diterima JITU News Agency pada Rabu, (16/11).
 
Proses penegakan hukum memang panjang dan berliku, karena itu sebagaimana halnya demokrasi, diperlukan kesabaran dan kedewasaan. 
 
Yusril berkeyakinan bahwa bagian terbesar umat Islam Indonesia menghendaki cara-cara demokratis dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. 
 
"Lain halnya kalau kita menggunakan cara-cara revolusioner di luar hukum dan konstitusi. Hasilnya bisa cepat, namun sebagaimana kebanyakan revolusi, ujung-ujungnya bukan hukum dan demokrasi yang ditegakkan, yang tegak justru adalah kediktatoran," pungkasnya. (Nizar Malisy/JITUNewsAgency)
Editor :
Sumber : Rilis JITU News Agency
- Dilihat 1652 Kali
Berita Terkait

0 Comments