Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 17/11/2016 06:00 WIB

APBD-P Kota Bekasi Disepakati Pada Detik-detik Terakhir

Ilustrasi dana APBD
Ilustrasi dana APBD
BEKASI_DAKTACOM: APBD-P Bekasi disahkan pada detik terahir waktu satu pekan setelah Koreksi Gubenur.
 
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Bekasi 2016 akhirnya disahkan pada Selasa (15/11) malam. Pengesahan itu dilakukan tiga jam sebelum batas akhir penetapan setelah dikoreksi oleh Gubernur Jawa Barat.
 
"Sudah dikirim lagi ke Gubernur, tiga hari lagi langsung dibuat Perda APBD Perubahan," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (16/11).
 
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna. Sebanyak dua fraksi yaitu PDI Perjuangan dan PPP tak menyetujui. Meski demikian, fraksi yang setuju telah memenuhi kuorum, sehingga APBD Perubahan tetap disahkan.
 
"Semua sudah disahkan, dan Pemerintah dapat melanjutkan kembali program yang belum terselesaikan," kata Anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Bekasi, Machrul Falak.
 
Karena itu, lembaganya berharap pemerintah memaksimalkan waktu yang tersisa untuk melakukan penyerapan anggaran.
 
"Kita sebagai pihak legislatif hanya dapat mengawasi," ucapnya.
 
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi nyaris menerbitkan peraturan walikota sebagai pengganti perda APBD Perubahan 2016. Sebab, DPRD setempat tak kunjung mengesahkan meskipun draft APBD Perubahan telah dikembalikan usai dikoreksi oleh Gubernur Jawa Barat pada 7 November lalu.
 
Padahal, lembaga eksekutif telah berkirim surat kepada Ketua DPRD, Kota Bekasi, Tumai, untuk segera melakukan pengesahan. Namun, hingga tujuh hari pasca-pengembalian draft APBD, lembaga legislatif tak juga mengesahkan.
 
APBD Perubahan Kota Bekasi disepakati oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi sejak beberapa bulan lalu sebesar Rp 5,4 triliun. Nilai itu naik sekitar Rp 800 miliar dari APBD Murni sebesar Rp 4,6 triliun.
 
Pengamat Kebijakan Publik Didit Susilo mengatakan jika Walk out nya PPP dan PDI tidak langsung berpengaruh pada pengesahan APBDP 2016. Hal ini karena keputusan DPRD adalah Kolektif Kolegial.
 
 
"Walk out, APBD P tetap sah karena diteken tiga wakil ketua, karena DPRD kolektif kolegial. Penyempurnaan RAPBD sudah sesuai dengan Permendagri no 52. Sekali lagi Tim banggar dan TPAD sudah menyetujui hasil koreksi Gubenur terkait APBD-P 2016, meskipun dalam pembahasan FPDIP dan Sholihin selaku Tim Banggar, walk out, selasa malam. Surat persetujuan sudah dikirim ke gubenur Jabar dan APBDP sudah diteken 3 wakil ketua mewakili pak Tumai selaku ketua DPRD menolak menandatangani,APBD P sudah bisa digunakan sesuai tahun berjalan," katanya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1706 Kali
Berita Terkait

0 Comments