Rabu, 16/11/2016 16:00 WIB
ISAC: Mengapa Ahok Belum Ditahan?
JAKARTA_DAKTACOM: Pagi tadi, Kabareskrim Mabes Polri secara resmi menjadikan petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok tersangka terkait kasus penistaan agama.
Namun, The Islamic Study and Action Center (ISAC) melihat ada yang kurang dari sekadar peningkatan status tersangka.
“Harus diapresiasi keberanian dari Kapolri untuk melanjutkan proses hukum Ahok dengan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata ISAC dalam pernyataannya, Rabu (16/11) siang.
Namun, ISAC melanjutkan masyarakat masih memandang bahwa status tersangka Ahok seharusnya dibarengi dengan perintah penahanan mengingat ancaman hukumanya 5 tahun.
“Selain itu hampir tindakan proses hukum kasus penistaan agama tersangka ditahan, mengapa Ahok tidak ditahan?” ungkapnya heran.
“Justru hal ini akan menjadi bahan penilaian dari masyarakat bahwa ahok terkesan diistimewakan,” cetusnya lagi.
ISAC menegaskan, ada kasus yang hampir sama dan bersamaan di Solo tentang penistaan agama. Tapi, terlapor langsung ditahan di Polda Jateng hanya dalam waktu kurang lebih 1×24 jam.
“ISAC yakin bahwa masyarakat masih belum sepenuhnya puas terhadap kinerja Polri terkait Ahok jika tidak segera menahannya,” pungkasnya menutup pernyataan sikap. (Muhammad Fajar/JITUNews Agency)
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis JITU News Agency |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments