Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 16/11/2016 16:00 WIB

ISAC: Mengapa Ahok Belum Ditahan?

Ilustrasi pelaku kriminal
Ilustrasi pelaku kriminal
JAKARTA_DAKTACOM: Pagi tadi, Kabareskrim Mabes Polri secara resmi menjadikan petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok tersangka terkait kasus penistaan agama. 
 
Namun, The Islamic Study and Action Center (ISAC) melihat ada yang kurang dari sekadar peningkatan status tersangka.
 
“Harus diapresiasi keberanian dari Kapolri untuk melanjutkan proses hukum Ahok dengan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata ISAC dalam pernyataannya, Rabu (16/11) siang.
 
Namun, ISAC melanjutkan masyarakat masih memandang bahwa status tersangka Ahok seharusnya dibarengi dengan perintah penahanan mengingat ancaman hukumanya 5 tahun.
 
“Selain itu hampir tindakan proses hukum kasus penistaan agama tersangka ditahan, mengapa Ahok tidak ditahan?” ungkapnya heran.
 
“Justru hal ini akan menjadi bahan penilaian dari masyarakat bahwa ahok terkesan diistimewakan,” cetusnya lagi.
 
ISAC menegaskan, ada kasus yang hampir sama dan bersamaan di Solo tentang penistaan agama. Tapi, terlapor langsung ditahan di Polda Jateng hanya dalam waktu kurang lebih 1×24 jam.
 
“ISAC yakin bahwa masyarakat masih belum sepenuhnya puas terhadap kinerja Polri terkait Ahok jika tidak segera menahannya,” pungkasnya menutup pernyataan sikap. (Muhammad Fajar/JITUNews Agency)
Editor :
Sumber : Rilis JITU News Agency
- Dilihat 1691 Kali
Berita Terkait

0 Comments