Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 16/11/2016 14:00 WIB

Tito: Kasus Ahok Berjalan Sesuai UU

Kapolri Tito Karnavian
Kapolri Tito Karnavian
JAKARTA_DAKTACOM: Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya menyelidiki perkara kasus penistaan agama oleh Ahok berdasarkan UU KUHAP.
 
"Kami mengakui adanya perbedaan pendapat yang sangat tajam baik diantara para saksi ahli maupun pada internal tim penyelidik Polri, namun pada akhirnya mereka memutuskan meskipun tidak secara bulat untuk membuka kasus ini pada pengadilan terbuka dengan menaikkan statusnya pada tahap penyidikan dan menetapkan pihak terlapor yakni Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujarnya pada Rabu (16/11).
 
Tito meyakinkan bahwa keputusan ini murni dari tim penyelidik, bukan karena desakan publik atau intervensi dari pihak manapun.
 
"Kami selalu bertindak sesuai dengan UU KUHAP sehingga hasil gelar perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional dengan mengundang beberapa pihak eksternal sebagai pengawas," katanya.
 
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam konpersnya telah menyatakan bahwa kasus penistaan agama yang dilakukan oleh cagub DKI Jakarta, Basuki TP/Ahok telah dinaikkan menjadi penyidikan sehingga Ahok telah ditetapkan menjadi tersangka.
 
"Kami akan segera menerbitkan surat perintah penyidikan dan melakukan pencegahan bagi tersangka untuk pergi keluar negeri. Kesimpulan ini diperoleh setelah mendengarkan keterangan para saksi ahli dan memperoleh barang bukti kuat berupa video pidato dari tersangka Ahok di Kep Seribu pada 27 September lalu," jelasnya.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1590 Kali
Berita Terkait

0 Comments