Rabu, 16/11/2016 14:00 WIB
Tito: Kasus Ahok Berjalan Sesuai UU
JAKARTA_DAKTACOM: Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya menyelidiki perkara kasus penistaan agama oleh Ahok berdasarkan UU KUHAP.
"Kami mengakui adanya perbedaan pendapat yang sangat tajam baik diantara para saksi ahli maupun pada internal tim penyelidik Polri, namun pada akhirnya mereka memutuskan meskipun tidak secara bulat untuk membuka kasus ini pada pengadilan terbuka dengan menaikkan statusnya pada tahap penyidikan dan menetapkan pihak terlapor yakni Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujarnya pada Rabu (16/11).
Tito meyakinkan bahwa keputusan ini murni dari tim penyelidik, bukan karena desakan publik atau intervensi dari pihak manapun.
"Kami selalu bertindak sesuai dengan UU KUHAP sehingga hasil gelar perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional dengan mengundang beberapa pihak eksternal sebagai pengawas," katanya.
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam konpersnya telah menyatakan bahwa kasus penistaan agama yang dilakukan oleh cagub DKI Jakarta, Basuki TP/Ahok telah dinaikkan menjadi penyidikan sehingga Ahok telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami akan segera menerbitkan surat perintah penyidikan dan melakukan pencegahan bagi tersangka untuk pergi keluar negeri. Kesimpulan ini diperoleh setelah mendengarkan keterangan para saksi ahli dan memperoleh barang bukti kuat berupa video pidato dari tersangka Ahok di Kep Seribu pada 27 September lalu," jelasnya.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments